Penjelasan MeMiles soal Isu Masuk Daftar Hitam OJK

Penjelasan MeMiles soal Isu Masuk Daftar Hitam OJK
Otoritas Jasa Keuangan. Foto: OJK

Suhanda menambahkan, sebelum MeMiles beroperasi, sudah lebih dulu menyelesaikan semua prosedur dan persyaratan yang dibutuhkan sebagai perusahan legal.

“Kami tunduk pada semua sistem yang ada di Indonesia. Apapu sistem tersebut, kami sudah ikuti secara benar. Termasuk mendaftarkan perusahaan kami ke OJK,” tandasnya.(mg7/jpnn)


PT Kam and Kam (MeMiles) menegaskan bukan sebagai perusahaan Multi Level Marketing (MLM),investasi, perbankan, leasing, atau lainnya.


Redaktur & Reporter : Djainab Natalia Saroh

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News