Penjelasan MeMiles soal Isu Masuk Daftar Hitam OJK
Minggu, 04 Agustus 2019 – 08:49 WIB

Otoritas Jasa Keuangan. Foto: OJK
Suhanda menambahkan, sebelum MeMiles beroperasi, sudah lebih dulu menyelesaikan semua prosedur dan persyaratan yang dibutuhkan sebagai perusahan legal.
“Kami tunduk pada semua sistem yang ada di Indonesia. Apapu sistem tersebut, kami sudah ikuti secara benar. Termasuk mendaftarkan perusahaan kami ke OJK,” tandasnya.(mg7/jpnn)
PT Kam and Kam (MeMiles) menegaskan bukan sebagai perusahaan Multi Level Marketing (MLM),investasi, perbankan, leasing, atau lainnya.
Redaktur & Reporter : Djainab Natalia Saroh
BERITA TERKAIT
- Penetrasi Keuangan Syariah Rendah, OJK Minta Pelaku Usaha Melakukan Ini
- CBD PIK2 Buyback Saham Rp 1 Triliun, Laba Melejit Hampir 60%
- Pilih Mana Celengan atau Rekening Bank untuk Merencanakan Keuangan
- Asuransi Kitabisa Raih Penghargaan dari OJK
- Didimax Resmi Kantongi Izin Transaksi Perdagangan Derivatif dari OJK
- Upbit Indonesia Gelar Media-Komunitas Gathering, Bahas Masa Depan Web3 dan Kripto