Penjelasan Menag Fachrul Razi soal Pembatalan Pemotongan UKT
Kamis, 30 April 2020 – 07:54 WIB
“Begitu dipotong Rp 2,6 triliun, kami tidak bisa bergerak apa-apa lagi untuk membantu mengatasi kekurangan pendapatan pada lembaga pendidikan Islam (jika UKT mahasiswa dipotong),” ujarnya.
Fachrul menambahkan, pihaknya masih mencoba timbang-timbang lagi dari mana dana bisa disisihkan untuk menutupi masalah ide baik ini setelah ada pemotongan Rp 2,6 triliun.
"Mohon maaf, kami akan mencoba memikirkan lagi tentang masalah ini. Percayalah kami sangat peduli tentang ini,” tutupnya. (esy/jpnn)
Menteri Agama Fachrul Razi menjelaskan soal pembatalan rencana pemotongan Uang Kuliah Tunggl atau UKT, terkait pandemic wabah virus corona COVID-19.
Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad
BERITA TERKAIT
- Usut Kasus Korupsi di Kemenkes, KPK Periksa Dirut PT Bumi Asia Raya
- Kasus Korupsi Proyek APD Covid-19, KPK Jebloskan Pengusaha Ini ke Sel Tahanan
- Korupsi Insentif Nakes RSUD Palabuhanratu, Polda Jabar Tangkap 3 Tersangka Baru
- Korupsi Pengadaan Masker Covid-19 di NTB, Kerugian Negaranya
- Menkes Sebut Virus Mpox atau Cacar Monyet Tidak Mengkhawatirkan seperti Covid-19
- Jilbab IKN