Penjelasan Menag Terkait Isu RUU Cipta Kerja Bahayakan Ulama dan Pesantren
Senin, 31 Agustus 2020 – 16:32 WIB

Menteri Agama Fachrul Razi.Foto: Ricardo/JPNN.com
Menag menambahkan, pesantren menyelenggarakan pendidikan formal dan/atau nonformal. Pendidikan formal pesantren berbentuk Pendidikan Muadalah/Diniyah Formal Ula; Pendidikan Muadalah/Diniyah Formal Wustha; Pendidikan Muadalah/Diniyyah Formal Ulya. Adapun pendidikan nonformal di pesantren berbentuk pengkajian Kitab Kuning.
Berdasarkan data Ditjen Pendidikan Islam, saat ini ada 28.134 yang terdaftar di Kementerian Agama. (esy/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini:
Menag memberikan klarifikasi terkait informasi di media sosial bahwa RUU Cipta Kerja mengancam eksistensi pesantren.
Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad
BERITA TERKAIT
- Waka MPR Akbar Supratman Sesalkan Dugaan Penghinaan Kepada Ulama Sulteng Habib Idrus
- Hadir Temani Perjalanan Spiritual Ramadan, AQUA Dukung Pesantren Kilat Narasi 2025
- Menag Sebut Kemajuan Teknologi Ungkap Kebenaran Ilmiah Al-Qur'an
- Rustini Muhaimin Menggelar Bakti Sosial saat Bersafari Ramadan ke Gunungkidul
- Pesantren Jalan Cahaya Buka Akses Pendidikan untuk Anak Jalanan
- Masjid Besar Segera Berdiri di PIK 2, Menag Pancangkan Tiang Perdana