Penjelasan Mendagri soal Rencana Alokasi Dana Kelurahan
Sabtu, 20 Oktober 2018 – 06:04 WIB

Presiden Jokowi didampingi Mendagri Tjahjo Kumolo saat pembukaan PINDesKel Tahun 2018, di Garuda Wisnu Kencana (GWK), Badung, Bali, Jumat (19/10/2018). Foto: Humas Kemendagri
“Alokasi dana kelurahan merupakan kebutuhan guna meningkatkan kualitas pelayanan masyarakat dan tentu sebelum kebijakan tersebut diimplementasikan akan disusun aturan teknisnya agar benar memberi manfaat bagi masyarakat,” pungkas Tjahjo.
Sebelumnya, rencana alokasi dana kelurahan diutarakan Presiden Jokowi pada saat sambutan pembukaan acara Temu Karya Nasional Gelar Teknologi Tepat Guna (TTG) XX dan Pekan Inovasi Perkembangan Desa/Kelurahan (PINDesKel) Tahun 2018. Kegiatan ini digelar di Garuda Wisnu Kencana (GWK), Badung, Bali, Jumat (19/10/2018). (jpnn)
Mendagri Tjahjo Kumolo mengatakan alokasi dana kelurahan akan berbeda dengan dana desa karena cakupan wilayah juga beda.
Redaktur & Reporter : Soetomo
BERITA TERKAIT
- Prabowo Bentuk 70 Ribu Koperasi Desa, Anggarannya dari Sini
- Terdakwa Korupsi Dana Desa Dituntut 5,6 Tahun Penjara
- Kemendes PDT Punya Peran Besar Menopang Ketahanan Pangan
- Mendes Yandri: Laporkan Kades yang Diduga Menyelewengkan Dana Desa, Jangan Dilindungi
- Kemendes PDT akan Jalankan 12 Rencana Aksi, Salah Satunya Swasembada Pangan
- Mendes Yandri Sebut Dana Desa 2025 Difokuskan untuk Atasi Kemiskinan hingga Stunting