Penjelasan Mendikbud Nadiem Makarim tentang Akreditasi Perguruan Tinggi
jpnn.com, JAKARTA - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim meluncurkan kebijakan Merdeka Belajar bagi pendidikan tinggi yang bertajuk Kampus Merdeka.
Salah satu kebijakan yang diatur adalah mengenai akreditasi perguruan tinggi (PT).
Akreditasi PT yang ditetapkan oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) akan diperbaharui secara otomatis setiap lima tahun.
Selain itu, perguruan tinggi yang terakreditasi B atau C dapat mengajukan kenaikan akreditasi kapanpun secara sukarela.
“Sekarang re-akreditasi sifatnya sukarela, artinya bagi yang siap naik akreditasi. Misalnya dari akreditasi B ke A maka dia yang akan diprioritaskan, jadi sifatnya adalah sukarela," kata Mendikbud Nadiem Anwar Makarim dalam rapat koordinasi kebijakan pendidikan tinggi (Dikti) di Jakarta, Jumat (24/1).
Perubahan kebijakan lainnya dalam akreditasi adalah adalah pemberian akreditasi A bagi prodi yang mendapatkan akreditasi internasional yang ditetapkan melalui Keputusan Menteri (Kepmen).
Menurut Nadiem, bagi prodi-prodi yang mendapatkan akreditasi internasional akan secara otomatis mendapatkan akreditasi A dari pemerintah dan tidak harus mengikuti proses lagi di tingkat nasional.
Perubahan kebijakan akreditasi ini mendapatkan perhatian dari para pelaku pendidikan tinggi.
Berita Kemendikbud: Kebijakan Kampus Merdeka yang digulirkan Mendikbud Nadiem Makarim juga mengatur soal akreditasi perguruan tinggi.
- Selamat, Poltek Harber Raih Anugerah LLDIKTI Wilayah VI 2024
- Universitas Siber Asia Punya Target Top 10 Asia 2029 Mendatang
- Lewat Kegiatan Ini, Mahasiswa di Jatim Diajak Memahami Peran Penting Bea Cukai
- Ganesha Operation Bekali Siswa Sumsel Menghadapi Seleksi Masuk Perguruan Tinggi yang Ketat
- Pertama di Indonesia, Asosiasi Mahasiswa China di President University Resmi Berdiri
- Semangat Inovasi Untar Bisa Menginspirasi Institusi Lain dalam Dukung Pembangunan Berkelanjutan