Penjelasan Mendikbud Nadiem Makarim tentang Akreditasi Perguruan Tinggi

Penjelasan Mendikbud Nadiem Makarim tentang Akreditasi Perguruan Tinggi
Mendikbud Nadiem Makarim (kanan) di acara pencanangan Program Kampus Merdeka, Jumat (24/1). Foto: Humas Kemendikbud

jpnn.com, JAKARTA - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim meluncurkan kebijakan Merdeka Belajar bagi pendidikan tinggi yang bertajuk Kampus Merdeka.

Salah satu kebijakan yang diatur adalah mengenai akreditasi perguruan tinggi (PT).

Akreditasi PT yang ditetapkan oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) akan diperbaharui secara otomatis setiap lima tahun.

Selain itu, perguruan tinggi yang terakreditasi B atau C dapat mengajukan kenaikan akreditasi kapanpun secara sukarela.

“Sekarang re-akreditasi sifatnya sukarela, artinya bagi yang siap naik akreditasi. Misalnya dari akreditasi B ke A maka dia yang akan diprioritaskan, jadi sifatnya adalah sukarela," kata Mendikbud Nadiem Anwar Makarim dalam rapat koordinasi kebijakan pendidikan tinggi (Dikti) di Jakarta, Jumat (24/1).

Perubahan kebijakan lainnya dalam akreditasi adalah adalah pemberian akreditasi A bagi prodi yang mendapatkan akreditasi internasional yang ditetapkan melalui Keputusan Menteri (Kepmen).

Menurut Nadiem, bagi prodi-prodi yang mendapatkan akreditasi internasional akan secara otomatis mendapatkan akreditasi A dari pemerintah dan tidak harus mengikuti proses lagi di tingkat nasional.

Perubahan kebijakan akreditasi ini mendapatkan perhatian dari para pelaku pendidikan tinggi.

Berita Kemendikbud: Kebijakan Kampus Merdeka yang digulirkan Mendikbud Nadiem Makarim juga mengatur soal akreditasi perguruan tinggi.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News