Penjelasan Mendikdasmen soal Penempatan Guru PPPK, Sekolah Swasta Bisa Lega
Butir aspirasi kebijakan guru ASN PPPK juga menyebutkan perlunya jaminan penghargaan dan perlindungan, seperti jaminan keamanan bekerja khususnya pada daerah rawan, hak untuk cuti karena alasan penting, izin tugas belajar, hingga insentif untuk guru mengajar pada daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar).
Selain itu, pemda berharap akan ada penyelesaian bagi permasalahan guru-guru yang lulus ASN PPPK, tetapi tidak sesuai linieritasnya.
"Juga adanya mekanisme bagi para guru agar dapat diangkat atau pun ditugaskan pada sekolah swasta," ucapnya.
Merespons berbagai aspirasi untuk penyempurnaan kebijakan pendidikan, Wamendikdasmen Atip Latipulhayat menyampaikan apresiasi kepada para kepala Dinas Pendidikan daerah dan perwakilan pemda atas kontribusi mereka dalam upaya perbaikan pendidikan di Indonesia.
“Rekomendasi tadi dapat merangkum dengan sangat baik, karena pengamatan saya ke daerah, rata-rata mereka memiliki aspirasi yang sama. Itu tentunya akan kami tindak lanjuti,” tegas Atip.
Wamendikdasmen menegaskan tekad kementerian untuk mengevaluasi dan menindaklanjuti berbagai masalah pendidikan yang belum selesai agar tidak menjadi berkepanjangan, serta bersinergi dengan Kementerian Dalam Negeri, KemenPAN-RB, pemda, serta badan terkait seperti BKN. (esy/jpnn)
Berikut ini penjelasan Mendikdasmen Abdul Mu'ti mengenai penempatan guru PPPK, honorer & guru swasta bisa lega.
Redaktur : Soetomo Samsu
Reporter : Mesyia Muhammad
- 5 Berita Terpopuler: Siap-Siap Perubahan Penempatan Guru PPPK, Ada yang Menolak, Ternyata
- Guru Supriyani Tetap Ikut Tes PPPK Meski dapat Afirmasi
- Bahas Nasib PPG Guru Agama, Menag & Mendikdasmen Berkolaborasi
- Khusus Calon PPPK, Ini Info Terkini dari Bu Ani
- Kabar Terbaru Rencana Perubahan Aturan Penempatan Guru PPPK, Siap-siap ya
- 5 Berita Terpopuler: Honorer Non-Database BKN Harus Cermat, Ada Usulan Baru soal PPPK 2024, Bisa Bikin Senang