Penjelasan Mendikdasmen soal Penempatan Guru PPPK, Sekolah Swasta Bisa Lega

Penjelasan Mendikdasmen soal Penempatan Guru PPPK, Sekolah Swasta Bisa Lega
Mendikdasmen Abdul Mu'ti. Foto: ANTARA /Nova Wahyudi/foc.

Butir aspirasi kebijakan guru ASN PPPK juga menyebutkan perlunya jaminan penghargaan dan perlindungan, seperti jaminan keamanan bekerja khususnya pada daerah rawan, hak untuk cuti karena alasan penting, izin tugas belajar, hingga insentif untuk guru mengajar pada daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar).

Selain itu, pemda berharap akan ada penyelesaian bagi permasalahan guru-guru yang lulus ASN PPPK, tetapi tidak sesuai linieritasnya.

"Juga adanya mekanisme bagi para guru agar dapat diangkat atau pun ditugaskan pada sekolah swasta," ucapnya.

Merespons berbagai aspirasi untuk penyempurnaan kebijakan pendidikan, Wamendikdasmen Atip Latipulhayat menyampaikan apresiasi kepada para kepala Dinas Pendidikan daerah dan perwakilan pemda atas kontribusi mereka dalam upaya perbaikan pendidikan di Indonesia.

“Rekomendasi tadi dapat merangkum dengan sangat baik, karena pengamatan saya ke daerah, rata-rata mereka memiliki aspirasi yang sama. Itu tentunya akan kami tindak lanjuti,” tegas Atip.

Wamendikdasmen menegaskan tekad kementerian untuk mengevaluasi dan menindaklanjuti berbagai masalah pendidikan yang belum selesai agar tidak menjadi berkepanjangan, serta bersinergi dengan Kementerian Dalam Negeri, KemenPAN-RB, pemda, serta badan terkait seperti BKN. (esy/jpnn) 

Berikut ini penjelasan Mendikdasmen Abdul Mu'ti mengenai penempatan guru PPPK, honorer & guru swasta bisa lega.


Redaktur : Soetomo Samsu
Reporter : Mesyia Muhammad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News