Penjelasan MenPAN-RB soal Pemindahan PNS ke Ibu Kota Negara di Kaltim

jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah akan memindahkan ibu kota negara dari Jakarta ke Kabupaten Penajam Paser Utara dan Kabupaten Kutai Kartanegara, Provinsi Kalimantan Timur.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Tjahjo Kumolo optimistis migrasi aparatur sipil negara (ASN) ke ibu kota baru bisa terlaksana pada 2024.
"Saya optimistis pada 2024 migrasi ASN sudah bisa terlaksana dengan berbagai tantangan dan permasalahan dari beberapa langkah menghadapi pandemi COVID-19 ini," kata Tjahjo dalam seminar daring yang berlangsung di Jakarta, Senin (22/6).
Tjahjo menjelaskan, Kementerian PAN-RB sudah menyiapkan peta jalan terkait rencana migrasi ASN yang bekerja di tingkat Kementerian/Lembaga di lokasi rencana ibu kota baru yang menggantikan DKI Jakarta nanti.
Dijelaskan Tjahjo bahwa ASN (PNS dan PPPK) di kementerian dan lembaga yang ada di Jakarta, seluruhnya akan dipindahkan ke ibu kota baru yang berlokasi di Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara.
Namun diakui, di internal pemerintah soal migrasi ASN belum ada pembahasan lagi.
Alasannya karena pemerintah sedang fokus pada penanganan pandemi COVID-19 dan protokol kesehatan normal baru.
"(Migrasi ASN) belum ada pembahasan, lagi konsentrasi normal baru terkait COVID-19," ujar Tjahjo. (antara/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Berikut ini penjelasan MenPAN-RB Tjahjo Kumolo soal rencana pemindahan ASN (PNS dan PPPK) ke ibu kota baru yang nantinya berada di Kaltim.
Redaktur & Reporter : Soetomo
- 5 Berita Terpopuler: Para Honorer Pilu, Pengangkatan PPPK Paruh Waktu Mendesak, BKN Langsung Keluarkan 4 Instruksi Penting
- Bu Khofifah Mengucap Hamdalah, Seluruh Guru PNS, PPPK, dan Non-ASN Bisa Tenang
- Guru PAI PNS, PPPK, Honorer, Semuanya Bisa Bersukacita di Hari Raya
- Ribuan PNS dan PPPK Bergembira, Para Honorer Pilu
- Kabar Gembira untuk PNS dan PPPK, Tuntas Sebelum Khatib Salat Idulfitri Naik Mimbar
- 5 Berita Terpopuler: Instruksi Terbaru Kepala BKN soal NIP, Ada juga Anggaran Gaji PNS & PPPK, Honorer R2/R3 Bagaimana?