Penjelasan MenPAN-RB soal Penentuan Kelulusan PPPK Guru 2023, Honorer Harus Tahu

jpnn.com, JAKARTA - Pengumuman kelulusan PPPK guru 2023 diperpanjang hingga 22 Desember.
Awalnya, jadwal yang sudah ditetapkan Badan Kepegawaian Negara (BKN) selaku ketua panitia seleksi nasional calon aparatur sipil negara (Panselnas CASN) menetapkan durasi pengumumannya 6 - 15 Desember.
Perpanjangan pengumuman ini, menurut Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian (Sinka) BKN Suharmen, karena masih dalam proses pengolahan data.
Untuk penentuan kelulusan PPPK guru ini juga mengikuti aturan yang ditetapkan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Abdullah Azwar Anas.
"Pak MenPAN-RB Azwar Anas sudah mengeluarkan aturannya pada 13 Desember untuk pengolahan hasil akhir seleksi PPPK 2023," kata Deputi Suharmen kepada JPNN.com, Minggu (17/12).
Menteri Anas dalam suratnya Nomor B/3430/M.SM.01.00/2023 tertanggal 13 Desember 2023 menjelaskan KemenPAN-RB telah mengeluarkan teknis mekanisme pengolahan hasil akhir seleksi kompetensi PPPK teknis dan tenaga kesehatan. Begitu juga untuk seleksi PPPK guru pada instansi daerah tahun anggaran 2023.
Adapun dasarnya berdasarkan pada pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahun Anggaran 2023 yang pada saat ini sedang dalam tahapan pengolahan hasil akhir seleksi.
Juga menindaklanjuti surat Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbudristek Nomor 7282/B.B1/KP.00.00/2023 tanggal 5 Desember 2023 perihal Usulan Mekanisme Penempatan Pelamar ASN PPPK JF Guru Tahun 2023.
Penjelasan MenPAN-RB soal penentuan kelulusan PPPK Guru 2023, honorer harus tahu.
- Honorer K2 Adukan Masalah Rekrutmen PPPK 2024 ke Komnas HAM, Semoga Didengar Prabowo
- 5 Berita Terpopuler: Fakta Terungkap, Guru Beserdik Degdegan Tak dapat TPG, tetapi Honorer Masih Terima Haknya
- Inilah Syarat Honorer Dialihkan menjadi Outsourcing, Segera Diurus ya
- Bukan Hanya Guru Honorer yang Tunjangannya Naik 100%, Alhamdulillah
- Ada Pendataan Honorer Tidak Bisa Daftar PPPK 2024, tetapi Masih Dibutuhkan
- Para Honorer Masih Menerima Hak-haknya