Penjelasan MenPANRB Rini soal WFA, Kerja ASN Dapat Mulai Pukul 09

Penjelasan MenPANRB Rini soal WFA, Kerja ASN Dapat Mulai Pukul 09
MenPANRB Rini Widyantini menjelaskan mengenai fleksibilitas kerja ASN dengan formula Work From Anywhere (WFA) dan Work From Office (WFO). Ilustrasi Foto: Humas KemenPANRB

Dikatakan, ketentuan mengenai fleksibilitas kerja juga sudah tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94/2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Penjelasan Pasal 4 Huruf f PP tersebut mengatur bahwa kewajiban masuk kerja dan menaati ketentuan jam kerja dapat dijalankan dengan pengaturan fleksibel dalam hal waktu dan lokasi bekerja.

Sebelumnya FWA juga telah dilaksanakan Kementerian PANRB setelah pandemi Covid-19, yang mengatur para pegawai di unit kerja KemenPANRB dapat bekerja (fleksibel lokasi) dari rumah/lokasi lain yang ditentukan dengan batas maksimal 30 persen dari total pegawai di unit kerja tersebut.

Kemudian adanya fleksibilitas waktu yang mengatur para pegawai dapat mulai bekerja hingga pukul 09.00 WIB, dengan kewajiban mengganti waktu kerja secara proporsional saat pulang bekerja, maksimal 8 kali dalam sebulan.

Saat ini, kata Rini, KemPANRB secara internal juga menyesuaikan pengaturan sesuai dengan dinamika yang ada termasuk pengaturan fleksibel lokasi satu hari dalam seminggu.

“Setiap instansi pusat dan pemda dapat menerapkan pengaturan FWA sesuai dengan karakteristik dan kebutuhannya, selaras dengan kebijakan efisiensi anggaran yang tengah dijalankan pemerintah.”

“Di masing-masing Kementerian tentunya punya karakteristik masing-masing misalnya Kementerian PU dan Kemenkes tentunya harus diatur sebaik-baiknya, termasuk di Badan Kepegawaian negara, tugasnya terkait layanan teknis kepegawaian untuk ASN harus juga diatur sesuai karakteristik layanannya,” sambung Menteri Rini.

Lebih lanjut ditegaskan bahwa terdapat dua prinsip utama yang harus dijaga saat penerapan FWA, yakni target kinerja tetap tercapai sesuai dengan perencanaan organisasi.

Silakan simak penjelasan MenPANRB Rini Widyantini mengenai fleksibilitas kerja ASN sistem Work From Anywhere (WFA) dan WFO.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News