Penjelasan Menpora Dito Ariotedjo Soal Aset Berlabel Hadiah
jpnn.com, JAKARTA - Menpora Dito Ariotedjo buka suara terkait harta yang dilaporkan dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggaraan Negara (LHKPN).
Pria kelahiran 25 September 1990 itu mendapat sorotan seusai di dalam laporan kekayaannya terdapat uang sebesar Rp 298 miliar dengan status hadiah.
Menpora Dito mengungkapkan harta tersebut didapat merupakan hadiah dari kedua orang tuanya.
“Dari lima aset tanah, empat di antaranya adalah pemberian dari orang tua, memang posisinya hadiah. Kami juga lagi tanya ke pihak hukum.”
“Saat kemarin pas kami mau input, kalau hibah itu harus ada akta. Karena aset ini langsung diberikan orang tua untuk istri saya, makanya kami tulisnya sebagai hadiah," ungkap Menpora Dito.
LHKPN sendiri memiliki masa verifikasinya selama satu bulan, sehingga jika ada yang perlu direvisi bisa dilakukan.
"Prinsipnya agak bingung hadiah atau hibah, Kami kemarin paling aman menulisnya hadiah karena memang pemberian dari orang tua dan kita berusaha jujur dalam input LHKPN," ucap Dito.
Menpora Dito tidak menampik jika istri sebelum menjabat sebagai Menpora RI banyak menerima hadiah dari orang tuanya.
Menpora Dito Ariotedjo buka suara terkait harta yang dilaporkan dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggaraan Negara (LHKPN)
- Peneliti Populi Center: Kemenpora Turut Andil Ciptakan Ekosistem Olahraga yang Baik
- KPK Ingatkan Batas Akhir Lapor LHKPN 21 Januari, Bagaimana untuk eks Menteri era Jokowi?
- Ini Capaian yang Diraih Pertamina Sepanjang 2024, Keren
- Raffi Ahmad Serahkan LHKPN, KPK Lakukan Verifikasi
- Raffi Ahmad Akhirnya Serahkan LHKPN ke KPK
- Menpora Dito Menanggapi Isu Pergantian STY sebagai Pelatih Timnas Indonesia