Penjelasan Mensesneg soal Surat 'Arahan Presiden' untuk KPU Terkait Oso
Jumat, 05 April 2019 – 19:23 WIB
Pratikno lagi-lagi menegaskan bahwa suratnya bukan sebagai bentuk intervensi Istana kepada KPU. Sebab, kata Pratikno, suratnya kepada KPU atas dasar permintaan PTUN.
“Sama sekali tidak (intervensi). Ini adalah satu, dari awal jelas, kami hormati independensi KPU. Selama ini juga begitu. Dan kedua, ini tindak lanjut surat ketua PTUN yang memang ada rujukan hukumnya sebagaimana UU 51 Tahun 2009,” paparnya.
Menurut Pratikno, KPU sudah membalas suratnya. Namun, guru besar ilmu politik di UGM itu mengaku belum membacanya.
“Saya belum baca surat dari KPU. Namun sekali lagi ini kan wilayah KPU untuk membuat keputusan, dan menindaklanjuti keputusan PTUN,” terangnya.(jpc/jpnn)
Mensesneg) Pratikno mengklarifikasi suratnya untuk Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang berisi permintaan kepada lembaga penyelenggara pemilu itu agar memasukkan nama Oso ke dalam DCT DPD.
Redaktur & Reporter : Antoni
BERITA TERKAIT
- Pakar Politik Menyamakan Jokowi dengan Pembunuh Berdarah Dingin, Ini Sebabnya
- Jokowi Aktif Mendukung Paslon Tertentu, Al Araf: Secara Etika Itu Memalukan
- Al Araf Nilai Jokowi Memalukan Turun Kampanye di Pilkada 2024
- Pengamat Heran PDIP Protes Mega Ada di Stiker 'Mau Dipimpin Siapa?'
- Hasto PDIP Nilai Prabowo Sosok Kesatria, Lalu Menyindir Jokowi
- Aktivis Dorong Semua Pihak Mewujudkan Pilkada Maluku Utara Aman dan Nyaman