Penjelasan Mensesneg soal Surat 'Arahan Presiden' untuk KPU Terkait Oso

Penjelasan Mensesneg soal Surat 'Arahan Presiden' untuk KPU Terkait Oso
Mensesneg Pratikno. Foto: M Fathra N.I

Pratikno lagi-lagi menegaskan bahwa suratnya bukan sebagai bentuk intervensi Istana kepada KPU. Sebab, kata Pratikno, suratnya kepada KPU atas dasar permintaan PTUN.

“Sama sekali tidak (intervensi). Ini adalah satu, dari awal jelas, kami hormati independensi KPU. Selama ini juga begitu. Dan kedua, ini tindak lanjut surat ketua PTUN yang memang ada rujukan hukumnya sebagaimana UU 51 Tahun 2009,” paparnya.

Menurut Pratikno, KPU sudah membalas suratnya. Namun, guru besar ilmu politik di UGM itu mengaku belum membacanya.

“Saya belum baca surat dari KPU. Namun sekali lagi ini kan wilayah KPU untuk membuat keputusan, dan menindaklanjuti keputusan PTUN,” terangnya.(jpc/jpnn)


Mensesneg) Pratikno mengklarifikasi suratnya untuk Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang berisi permintaan kepada lembaga penyelenggara pemilu itu agar memasukkan nama Oso ke dalam DCT DPD.


Redaktur & Reporter : Antoni

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News