Penjelasan Mentan soal Sertifikasi Kompetensi PPPK Penyuluh Pertanian

Penjelasan Mentan soal Sertifikasi Kompetensi PPPK Penyuluh Pertanian
Syahrul Yasin Limpo. Foto: M. Fathra Nazrul Islam/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Pertanian (Kementan) melakukan sertifikasi terhadap calon aparatur sipil negara (ASN) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) penyuluh pertanian.

Para PPPK penyuluh pertanian yang menjalani uji kompetensi ini merupakan hasil seleksi PPPK Februari 2019.

Sertifikasi ini sangat penting, karena penyuluh memiliki peran penting untuk meningkatkan produktivitas, sekaligus mendukung pembangunan pertanian serta merealisasikan target pemerintah.

Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) mengatakan, penyuluh merupakan ujung tombak pembangunan pertanian.

“Sehingga perlu didorong pelaksanaan sertifikasi kompetensi bagi calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) penyuluhan pertanian,” ujar Mentan Syahrul Yasin Limpo dalam keterangannya, Senin (2/11) malam.

Sertifikasi kompetensi penyuluh meliputi pengetahuan, keterampilan dan sikap kerja.

Hal ini dinilai sangat penting guna mendukung tugas di lapangan sekaligus menyikapi salah satu kendala yang dihadapi dalam kegiatan penyuluhan pertanian yaitu jumlah tenaga yang masih sangat kurang.

Sementara itu, Kepala Badan Penyuluhan dan Pengembangan SDM Pertanian (BPPSDMP) Kementan Dedi Nursyamsi mengatakan, saat ini sudah lolos 11.670 tenaga harian lepas tenaga bantu (THL TB) lingkup Kementan menjadi ASN PPPK yang telah lulus passing grade seleksi Tahun 2019.

Kementan melaui BPPSDMP melakukan sertifikasi terhadap para penyuluh pertanian yang lulus seleksi PPPK atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News