Penjelasan Menteri LHK Soal Zero Deforestation dan FoLU Net Carbon Sink

Penjelasan Menteri LHK Soal Zero Deforestation dan FoLU Net Carbon Sink
Menteri LHK Siti Nurbaya Bakar di Universitas Glasgow. Foto: KLHK

Misalnya, definisi rumah huni dan halaman rumah menurut masyarakat Indonesia yang berbeda dengan konsep rumah huni menurut Eropa, Afrika, dan lainnya.

"Jadi, harus ada compatibilty dalam hal metodologi bila akan dilakukan penilaian," tambah dia.

Alumnus Institut Pertanian Bogor itu memberikan gambaran tentang tingkat kemajuan pembangunan suatu negara.

Menurut dia, beberapa negara maju sudah selesai membangun sejak tahun 1979-an sehingga sekarang sudah bisa menikmati hasil pembangunan.

"Artinya, sampai sekarang sudah lebih dari 70 tahun untuk masuk ke tahun 2050 saat mereka sebut net zero emission," ucap Menteri Siti.

Dengan begitu, Indonesia yang belum mencapai puncak pembangunan nasional tidak bisa dipaksa untuk menerapkan zero deforestation pada 2030.

"Jelas tidak tepat dan tidak adil karena setiap negara memiliki masalah-masalah kunci sendiri dan dinaungi Undang-Undang Dasar untuk melindungi rakyatnya,'' tegasnya.

Jika Indonesia menerapkan zero deforestation, maka tidak boleh ada pembangunan jalan di daerah yang harus melewati kawasan hutan sehingga masrayakat bisa terisolasi.

Menteri LHK Siti Nurbaya Bakar menjelaskan tentang FoLU Net Carbon Sink 2030 dan zero deforestation kepada PPI di Universitas Glasgow.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News