Penjelasan Menteri Yasonna Soal Alasan Jokowi Menunda Pengesahan RKUHP

Penjelasan Menteri Yasonna Soal Alasan Jokowi Menunda Pengesahan RKUHP
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia atau Menkumham Yasonna Laoly menjelaskan alasan pemerintah menunda pembahasan RKUHP. Foto: Aristo Setiawan/jpnn

jpnn.com, JAKARTA - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia atau Menkumham Yasonna Laoly menjelaskan alasan pemerintah yang menunda pembahasan Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana atau RKUHP. Menurut Yasonna, pemerintah ingin mengklarifikasi lebih dahulu atas isu yang berkembang dari pembahasan RKUHP.

"Memang kami sudah sepakat, bahwa presiden mengatakan tunda dulu untuk klarifikasi," ucap Yasonna ditemui saat menyampaikan keterangan resmi terkait isu RKUHP di kantor Menkumham, Jakarta Selatan, Jumat (20/9).

Yasonna pun menjelaskan 14 pasal yang memunculkan kontroversi dari pembahasan RKUHP. Satu di antaranya Pasal 218 di dalam RKUHP yang menyinggung tentang penghinaan presiden.

Politikus PDI Perjuangan itu menuturkan, pasal tersebut bukanlah penghinaan, melainkan merendahkan martabat presiden dan wakil presiden secara personal. Lagi pula, pasal tersebut merupakan delik aduan.

"Penghinaan pada hakikatnya merupakan perbuatan yang tercela, dilihat dari aspek moral, agama, nilai-nilai kemasyarakatan dan nilai-nilai HAM. Bukan berarti seorang presiden bisa bebas dicaci maki harkat dan martabatnya. Mengkritik kebijakannya tidak ada masalah, ya," timpal dia.

Lebih lanjut, Yasonna menjelaskan, rancangan RKUHP turut memerhatikan putusan Mahkamah Konstitusi. Termasuk, ketika pemerintah dan DPR ingin memasukkan pasal penghinaan presiden.

"Ini sudah mempertimbangkan keputusan Mahkamah Konstitusi mengenai pasal ini yang sebelumnya sudah dibatalkan," terang Yasonna.

Kemudian, Yasonna menjelaskan pasal di dalam RKUHP tentang penggelandangan. Yasonna menyadari terdapat pertentangan dari pasal di RKUHP yang menyinggung penggelandangan.

Menkumham Yasonna Laoly menjelaskan alasan pemerintah yang menunda pembahasan Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana atau RKUHP

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News