Penjelasan Menteri Yasonna Soal Alasan Jokowi Menunda Pengesahan RKUHP
Jumat, 20 September 2019 – 19:47 WIB
Yasonna menuturkan, RKUHP justru mengatur secara bijak pengemis dan gelandangan. Di dalam RKUHP, terdapat upaya memberikan hukuman kerja bagi gelandangan dan pengemis.
Baca Juga:
"Hukumannya kami kenali hukumannya apa, dimungkinkan dengan hukuman kerja, ditangkap gelandangannya disuruh kerja oleh hakim," timpal dia. (mg10/jpnn)
Menkumham Yasonna Laoly menjelaskan alasan pemerintah yang menunda pembahasan Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana atau RKUHP
Redaktur & Reporter : Aristo Setiawan
BERITA TERKAIT
- Nico Afinta Resmi Jabat Sekretaris Jenderal Kemenkumham
- Kemenkumham Dukung Timnas Indonesia Menuju Piala Dunia 2026 dengan Beri Naturalisasi
- Dukung Target Timnas, Kemenkumham Percepat Naturalisasi Pemain
- Respons Yasonna Setelah SK Kemenkumham Soal Masa Bakti Pengurus PDIP Digugat
- Pengamat Apresiasi Perbaikan Kualitas Makanan bagi Narapidana di Lapas
- Menkumham Supratman Apresiasi Produksi Kerajinan Warga Binaan Pemasyarakatan