Penjelasan Meyakinkan Nur Baitih soal Honorer K2 di Depan Anggota DPR
jpnn.com, JAKARTA - Korwil Perkumpulan Hononer K2 Indonesia (PHK2I) DKI Jakarta Nur Baitih meminta perhatian khusus kepada DPR untuk tidak menyamaratakan mereka dengan honorer pada umumnya, saat membahas revisi UU ASN nanti.
Permintaan ini disampaikan langsung oleh Nur Baitih dalam diskusi Forum Legislasi bertajuk "Revisi UU ASN Jangan jadi 'PHP' Honorer K2" di Media Center MPR/DPR/DPD pada Selasa (3/12). Saat itu hadiri pembicara lain yakni Wakil Ketua Baleg DPR Achmad Baidowi, Anggota Baleg Taufik Basari, dan Ketua Komisi II Ahmad Doli Kurnia.
Mulanya, Nur mengatakan bahwa ketika berbicara tenaga honorer, tentunya bukan hanya untuk guru, kesehatan dan penyuluh. Namun banyak juga yang tenaga teknis administrasi lain yang juga membutuhkan perhatian dari para anggota dewan.
"Untuk itu saya sangat berharap kepada seluruh anggota dewan khususnya nanti di Baleg yang akan membahas revisi UU ASN ini, tolong dibuatkan mekanismenya yang benar-benar akurat sesuai dengan tenaga honorer K2 di lapangan," ucap Nur Baitih.
Sebagai contoh, katanya, ketika berbicara umur, honorer K2 ada yang mendekati pensiun dan banyak juga yang masih lama masa pengabdiannya. Namun kalau bicara pengabdian, maka untuk honorer K2 itu minimal pengabdiannya sudah 15 tahun.
"Nah inilah yang menjadi catatan khusus. Mungkin nanti kepada anggota dewan, tolong kami diperhatikan secara khusus, tidak disamaratakan dengan para tenaga honorer yang baru," pintanya.
Hal ini mengingat jumlah honorer keseluruhan itu sangat banyak. Berbeda dengan K2 yang jumlahnya jauh lebih sedikit. Sehingga dia meyakini ketika ada pengaturan khusus untuk honorer K2 di revisi UU ASN, pemerintah tidak akan keberatan ketika melakukan pengangkatan karena jumlahnya sudah bekurang setelah adanya rekrutmen PPPK meskipun sampai sekarang belum jelas NIP-nya.
“Kalau mau bicara (pengangkatan) tenaga honorer pasti pemerintah juga akan keberatan. Kenapa? Karena jumlahnya itu sangat banyak. Tetapi kalau dikhususkan penyelesaian tenaga honorer K2 saya yakin tidak ada keberatan di pemerintah karena jumlahnya pasti berkurang," tandas Nur Baitih.(fat/jpnn)
Nur Baitih berharap Baleg saat membahas revisi UU ASN, memahami bahwa honorer K2 pengabdiannya lebih lama dibanding honorer baru.
- 5 Berita Terpopuler: Honorer 32 Tahun Gagal Tes PPPK, Semoga RUU ASN Menjadi Penyelamat
- Honorer K2 Mengabdi 32 Tahun Gagal Ikut Tes PPPK 2024, Presiden Tolonglah
- 390 PPPK 2021 Gowa Dapat Perpanjangan SK, Adnan Purichta Ichsan Beri Pesan Tegas
- PPPK Jangan Khawatir dengan Masa Depannya, yang Bilang Pejabat Penting
- Tidak Membuka Formasi PPPK 2024, Bupati Menjelaskan Alasannya
- Revisi UU ASN Selamatkan Honorer TMS PPPK 2024? Ada Peluang