Penjelasan Nirina Soal Tudingan Menikmati Hasil Jual Aset Ibunda
Jumat, 26 November 2021 – 21:55 WIB

Aktris Nirina Zubir dan tim kuasa hukumnya di kawasan Petamburan, Jakarta Barat, Jumat (26/11). Foto: Firda Junita/JPNN
Akibat perbuatannya, para tersangka disangkakan Pasal 263, 264, 266, dan 372 KUHP tentang penipuan dan pemalsuan dokumen. (mcr7/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Nirina Zubir membantah tudingan dirinya menikmati hasil penjualan aset sang ibunda.
Redaktur : Djainab Natalia Saroh
Reporter : Firda Junita
BERITA TERKAIT
- Kisah Keluarga Hangat dan Emosional di Balik Film Hanya Namamu Dalam Doaku
- Kejari Muba Tetapkan H Alim dan Amin Mansyur Tersangka Kasus Mafia Tanah
- Hanya Namamu Dalam Doaku, Penampakan Vino G Bastian Hingga Nirina Zubir
- DPR Bentuk Panja Usut Mafia Lahan di Batam, Pengamat: Panggil Menteri ATR/BPN
- Bamsoet Kembali Dorong Berantas Mafia Tanah, Sebut 2 Hal Ini Jadi Kunci Utama
- Komite I DPD Apresiasi Langkah Menteri Nusron Wahid Menyelesaikan Kasus Pagar Laut