Penjelasan Pak Dirjen soal Penyaluran & Penggunaan Dana BOS
Jumat, 17 Desember 2021 – 14:48 WIB

Ada perubahan mekanisme penyaluran dan penggunaan dana BOS. Ilustrasi: Ricardo/JPNN.com
Selain itu, lanjut Dirjen Jumeri, mulai tahun ini nilai satuan biaya operasional sekolah berbeda antardaerah karena dihitung berdasarkan indeks kemahalan konstruksi (IKK) dan indeks peserta didik (IPD) tiap wilayah kabupaten/kota.
Indeks majemuk adalah pemberian nilai BOS setiap peserta didik yang bergantung pada indeks kemahalan konstruksi di sebuah kabupaten/kota.
"Sekarang dari Sabang sampai Merauke indeksnya tidak sama. Daerah-daerah yang biasa membeli barang dengan harga mahal diberi indeks yang lebih tinggi,” terang Dirjen Jumeri. (esy/jpnn)
Pejabat Kemendikbudristek menjelaskan soal perubahan penyaluran dan penggunaan dana BOS yang memberikan dampak besar bagi sekolah.
Redaktur : Soetomo
Reporter : Mesya Mohamad
BERITA TERKAIT
- KPK Periksa Anggota DPRD hingga Kepala Sekolah di Bengkulu
- Kritisi Surat Edaran Pemotongan Dana BOS Madrasah, HNW: Tidak Sejalan dengan Inpres
- Uhamka Sosialisasi Program Deep Learning Inovasi Mendikdasmen Mu'ti
- Kasus Korupsi Dana BOS, Mantan Kepala SMK Pembaharuan Porsea Divonis 4 Tahun Penjara
- Guru Tidak Lagi Mengajar Tatap Muka 24 Jam, Aktif di Masyarakat Dihitung
- Polisi Bongkar Kasus Pungli Dana Pendidikan di Majene