Penjelasan Panitia Deklarasi PA 212 terkait Insiden Penggerudukan oleh Massa
Senin, 21 Januari 2019 – 09:12 WIB

Sekelompok massa mendesak kegiatan Deklarasi PA 212 dibubarkan, Minggu sore (20/1). Foto: Fisca Tanjung/ JawaPos.com
Dijelaskan bahwa kegiatan tersebut sudah dilampirkan dalam surat pemberitahuan yang disampaikan ke Polda. Namun, lanjut dia, memang dari Polda belum diturunkan melalui surat. "Akhirnya jadi turun hal seperti ini. Jadi dianggap ilegal," kata dia.
Dia pun menegaskan bila acara tersebut legal dan ada pemberitahuannya. "Jadi diklarifikasi adalah legal, ada pemberitahuannya sampai kemana-mana," terangnya. (fiska/jpc/jpnn)
Sekelompok massa menggeruduk acara Deklarasi PA 212 di Kota Malang pada Minggu petang.
Redaktur & Reporter : Soetomo
BERITA TERKAIT
- Gempa M 4,5 Guncang Malang, BMKG: Tidak Berpotensi Tsunami
- Ini Lho Wanita Pengemudi BMW Berpelat N 3 NEN yang Viral
- Gelar Aksi di Mabes Polri, Mahasiswa Tuntut Oknum Polisi Terlibat Bisnis Rokok Ilegal di Malang Diperiksa
- Sopir Truk Kecelakaan Tol Pandaan-Malang Ditetapkan Tersangka
- Kecelakaan Bus di Tol Pandaan-Malang Tewaskan 4 Orang, Salah Satunya Sopir
- Ini Identitas Wanita Asal Surabaya Dibunuh Tanpa Busana di Malang