Penjelasan Panja RUU ASN soal PPPK Paruh Waktu & Full Time, Syarat Mendapat Pensiun

Penjelasan Panja RUU ASN soal PPPK Paruh Waktu & Full Time, Syarat Mendapat Pensiun
Penjelasan Panja RUU ASN soal PPPK Paruh Waktu & Full Time, Syarat Mendapat Pensiun. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Rancangan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (RUU ASN) bakal disahkan DPR RI bulan ini.

Revisi UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN ini sangat dinantikan honorer dan ASN PPPK maupun PNS. 

Sebab, di dalam RUU ASN ini ada harapan agar honorer yang masa pengabdiannya lama bisa diangkat menjadi ASN PNS maupun PPPK.

Anggota Panja RUU ASN Komisi II DPR RI H. M. Rifqinizamy Karsayuda Kalsel mengungkapkan RUU ASN ini salah satunya untuk menyelesaikan masalah 2,3 juta honorer yang akan ditiadakan pada 28 November 2023.

Tanpa RUU ASN, bisa dipastikan tidak ada lagi namanya honorer. Itu karena di dalam PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) diamanatkan per 28 November 2023 tidak ada lagi honorer, kecuali PPPK dan PNS.

"Agar ketentuan PP 49/2018 tidak berlaku lagi, maka ada RUU ASN yang akan disahkan menjadi undang-undang baru pada Agustus," kata Rifqinizamy, Senin (7/8).

Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan dapil Kalimantan Selatan ini menambahkan sudah ada kesepakatan dengan pemerintah dalam hal ini Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Abdullah Azwar Anas tidak ada PHK massal terhadap honorer.

Kesepakatan itu pun sudah dilaksanakan MenPAN-RB Azwar Anas dengan mengeluarkan Surat Edaran Nomor B/1527/M.SM.01.00/2023 tertanggal 25 Juli.

Penjelasan Panja RUU ASN soal PPPK Paruh Waktu & Full Time, syarat mendapatkan pensiun

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News