Penjelasan Panja RUU ASN soal PPPK Paruh Waktu & Full Time, Syarat Mendapat Pensiun
Surat tersebut meminta agar pejabat pembina kepegawaian (PPK) instansi pusat dan daerah memperjelas status serta kedudukan eks honorer K2 maupun tenaga non-ASN.
Menteri Anas juga memerintahkan agar PPK mengalokasikan gaji honorer tanpa mengurangi pendapatan para eks K2 dan tenaga non-ASN.
"Itu salah satu kesepakatan Panja RUU ASN dengan Pak MenPAN-RB," ujar Rifqinizamy.
Dia lantas membeberkan sejumlah poin penting dalam RUU ASN yang akan disahkan itu, yaitu:
1. Honorer yang masa kerjanya di atas 10 tahun secara otomatis menjadi PPPK penuh waktu.
2. Ciri-ciri PPPK penuh waktu:
- Perjanjian kerja paling pendek 5 tahun
- Jika performa atau kinerjanya bagus saat 5 tahun dan tetap dipertahankan sampai batas usia pensiun (BUP) 58 tahun untuk nonguru dan 60 tahun untuk guru, maka PPPK penuh waktu, maka yang bersangkutan bisa mendapatkan hak pensiun.
Penjelasan Panja RUU ASN soal PPPK Paruh Waktu & Full Time, syarat mendapatkan pensiun
- Pendaftaran PPPK 2024 Tahap II, Pemkot Bengkulu Buka 2.394 Formasi
- Tidak Seluruh Honorer Lulus PPPK 2024, Sudah Diantisipasi, 3 Alasannya
- 5 Berita Terpopuler: Kenaikan Gaji Guru Honorer Bikin Penasaran, PNS dan PPPK Makin Makmur, Kontroversi Muncul
- Pemkab Kotim Tetap Menganggarkan Gaji Honorer di 2025, Ini Alasannya
- Besok, Presiden Prabowo Sampaikan Realisasi Kenaikan Gaji Guru, PNS & PPPK Makin Makmur
- Inilah Kebijakan Terbaru terkait Guru PPPK, Tinggal Menunggu Surat Resmi