Penjelasan Panja RUU ASN soal PPPK Paruh Waktu & Full Time, Syarat Mendapat Pensiun

Penjelasan Panja RUU ASN soal PPPK Paruh Waktu & Full Time, Syarat Mendapat Pensiun
Penjelasan Panja RUU ASN soal PPPK Paruh Waktu & Full Time, Syarat Mendapat Pensiun. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

- Bagi PPPK penuh waktu yang kinerjanya bagus akan diberikan kesempatan mengikuti assessment menduduki jabatan struktural eselon 3, 2, dan 1.

3. PPPK paruh waktu 

PPPK yang dikontrak per tahun dan diperpanjang setiap tahun.

Dia mencontohkan, satpam, petugas kebersihan, sopir, akan diarahkan ke PPPK paruh waktu. Sebab, pekerjaan tersebut tidak ada eselonnya.

Rifqinizamy menambahkan dengan adanya PPPK paruh waktu, maka skema outsourcing batal dilaksanakan. 

"Sebelumnya kan ada ide outsourcing, tetapi ini banyak menimbulkan pro-kontra karena sistem tersebut membuat honorer tidak ada hubungannya dengan negara," ucapnya.

Ketika dialihkan ke PPPK paruh waktu, lanjut Rifqinizamy, setiap individu honorer berhubungan dengan negara. 

Sebaliknya jika outsourcing honorernya berhubungan dengan pihak swasta. 

Penjelasan Panja RUU ASN soal PPPK Paruh Waktu & Full Time, syarat mendapatkan pensiun

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News