Penjelasan Panja RUU ASN soal PPPK Paruh Waktu & Full Time, Syarat Mendapat Pensiun

Merespons hal tersebut Dewan Pembina Forum Honorer Tenaga Administrasi Indonesia Nur Baitih memberikan apresiasi.
Namun dia tetap mewanti-wanti agar turunan RUU ASN yang akan disahkan nanti harus menjaga kedudukan honorer ketika peralihan ke PPPK paruh waktu maupun PPPK full time.
"Jika honorer dengan masa kerja minimal 10 tahun bisa diangkat otomatis menjadi PPPK penuh waktu, ini harus dikuatkan dalam PP atau PermenPAN-RB," tegasnya.
Alangkah eloknya kata Bunda Nur, sapaan akrabnya, bila pengangkatan secara otomatis ini diimplementasikan dalam bentuk tes observasi.
Tes observasi akan memuluskan honorer K2 khususnya menjadi PPPK penuh waktu. Selain itu, persyaratannya pun jangan dibuat rumit.
"Ini harus dikawal betul-betul. Jangan sampai niat pemerintah menuntaskan honorer K2 malah merugikan K2 terutama tenaga teknis administrasi yang mayoritas pendidikannya SMA," pungkas Nur Baitih. (esy/jpnn)
Penjelasan Panja RUU ASN soal PPPK Paruh Waktu & Full Time, syarat mendapatkan pensiun
Redaktur : Djainab Natalia Saroh
Reporter : Mesyia Muhammad
- 5 Berita Terpopuler: Para Honorer Pilu, Pengangkatan PPPK Paruh Waktu Mendesak, BKN Langsung Keluarkan 4 Instruksi Penting
- Saatnya Pengangkatan PPPK Paruh Waktu, R2 & R3 Jangan Menolak ya
- Selamatkan Honorer R2/R3 dari PHK Besar-besaran, Pengangkatan PPPK Paruh Waktu Mendesak
- Bu Khofifah Mengucap Hamdalah, Seluruh Guru PNS, PPPK, dan Non-ASN Bisa Tenang
- Guru PAI PNS, PPPK, Honorer, Semuanya Bisa Bersukacita di Hari Raya
- 5 Berita Terpopuler: SE untuk Non-ASN Terbit, Ratusan Honorer Kena PHK, tetapi Ada yang Segera Diangkat PPPK