Penjelasan Panselnas soal Dugaan Kecurangan CPNS Kemenkeu
jpnn.com, JAKARTA - Ketua Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) Calon Pegawai Negeri Sipil 2017 Bima Haria Wibisana memastikan tidak ada kecurangan dalam pengumuman kelulusan seleksi kompetensidasar (SKD) CPNS Kemenkeu.
Yang terjadi adalah, pelamar CPNS dengan passing grade tinggi tidak lolos, dan peserta nilainya di bawah justru melaju ke seleksi kompetensi bidang (SKB), karena beda persyaratan pendidikannya.
"Ah siapa bilang curang. Yang tinggi dan rendah itu kan beda persyaratan pendidikannya. Untuk syarat pendidikan yang sama pasti yang lebih tinggi yang masuk," kata Bima yang juga kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) kepada JPNN, Jumat (3/11).
Dia menambahkan, syarat pendidikannya sama jangan dibandingkan dengan yang pendidikannya berbeda.
Misalnya jabatan Pranata Komputer, yang dari Teknik Informatika dirangking, yang dari Manajemen Informasi juga dirangking, dan seterusnya.
"Jadi memang ada kemungkinan yang masuk rangking di Manajemen Informasi lebih rendah skornya dari yang tidak masuk rangking di Teknik Informatika. Cuma kurang tersosialisasikan saja," terangnya.
Contoh sederhananya, Pranata Humas, syarat pendidikan yang bisa melamar lulusan Komunikasi/HI/humaniora, kuota total 35. Padahal dari 35 itu untuk lulusan Komunikasi 33, HI 1, humaniora 1.
Nah, hasil SKD ada dua lulusan HI lolos passing grade dengan skor 450 dan 400, lulusan Komunikasi skor 350 misalnya. Lulusan komunikasi masuk, karena kuota besar dan skor 350 masih masuk 3x formasi.
Siapa terjadi kecurangan pengumuman SKD CPNS Kemenkeu? Itu karena beda persyaratan pendidikannya.
- Tinjau Tes CPNS Kemenkumham di Padang, Anna: Jangan Percaya Pihak yang Berjanji Bisa Meluluskan
- SKD CPNS Kemenkumham Kalsel Dimulai, Muhammad Ridho Meraih Nilai Tertinggi di Sesi Perdana
- PDIP Mengajak Masyarakat Sumut Kawal Pemilu Bebas Kecurangan TSM
- Hasto: Ada yang Bilang Urusan Pilpres Terjadi di Pilkada, Praktik Buruk Diterapkan Lagi
- Kemenkes, KPK, BPKP dan BPJS Kesehatan Berkolaborasi Cegah Kecurangan di Program JKN
- Soal Dugaan Kecurangan Suara di Jakarta Utara, Brando: Oknum Pelaku Harus Dipenjarakan