Penjelasan Panselnas soal Formasi PPPK 2021 Hilang di SSCASN, Seluruh Guru Honorer Wajib Tahu
jpnn.com, JAKARTA - Banyaknya formasi guru PPPK 2021 yang hilang dari portal SSCASN menimbulkan kegelisahan di kalangan guru honorer.
Guru induk yang di sekolahnya membuka formasi malah tidak bisa mendaftar karena sudah dikunci oleh sistem SSCASN.
Hal itu lantaran formasi yang seharusnya untuk guru induk (guru yang mengajar di sekolah tersebut), sudah diisi oleh guru honorer dari sekolah lain yang tidak ada formasinya.
Sejumlah pengurus forum guru honorer pun bersuara lantang. Bahkan PB PGRI juga ikut menyoroti masalah tersebut.
Mereka menilai regulasi yang dibuat Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) bertentangan dengan PermenPAN-RB Nomor 28 Tahun 2021 tentang PPPK untuk jabatan fungsional guru pada instansi daerah tahun 2021.
Menanggapi hal tersebut, kepada JPNN.com hari ini (16/7), Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian BKN Suharmen menjelaskan, Panselnas CASN 2021 pada 13 Juli 2021 telah melakukan rapat guna menyelesaikan masalah tersebut.
Selanjutnya, lanjut Suherman, rapat Panselnas yang dihadiri beberapa unsur di antaranya Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB), Kemendikbudristek, BKN, BPKP dan Tim QA Panselnas menyepakati untuk menjelaskan pasal 29 ayat (2) PermenPAN-RB Nomor 28 Tahun 2021 sebagai berikut:
1. Pelamar untuk seleksi kompetensi I hanya diikuti pelamar dengan kriteria honorer K2 dan guru honorer nonkategori yang terdaftar di Dapodik.
Panselnas menjelaskan soal formasi PPPK guru yang hilang dalam Sistem SSCASN, yang harus diketahui para guru honorer.
- Pemda Mengasumsikan 2025 Masih Ada Honorer, Gaji Jangan Lagi 3 Bulan Sekali
- 5 Berita Terpopuler: Honorer 32 Tahun Gagal Tes PPPK, Semoga RUU ASN Menjadi Penyelamat
- 390 PPPK 2021 Gowa Dapat Perpanjangan SK, Adnan Purichta Ichsan Beri Pesan Tegas
- PPPK Jangan Khawatir dengan Masa Depannya, yang Bilang Pejabat Penting
- Tidak Membuka Formasi PPPK 2024, Bupati Menjelaskan Alasannya
- Kasus Guru Supriyani: Kapolsek Baito Dicopot Gegara Uang Rp 2 Juta, Kanit Reskrim Juga