Penjelasan PB PBSI Soal Pembekuan Pengprov Sumut 

Penjelasan PB PBSI Soal Pembekuan Pengprov Sumut 
Edi Sukarno. Foto: Istimewa for JPNN

Lantas, bagaimana dengan adanya sejumlah pengurus kota dan kabupaten PBSI di Sumatera Utara yang meminta KONI Pusat agar mencabut pembekuan tersebut?

"KONI Pusat itu hanya wadah induk-induk organisasi olahraga (PB/PP). Soal pembekuan itu merupakan ranah dan wewenang penuh PP PBSI," katanya. 

Edi menambahkan, PP PBSI juga telah melakukan pertemuan dengan pengurus Pengprov PBSI Sumut di Jakarta, Selasa (12/9).

Dalam pertemuan itu, katanya, Pengprov PBSI Sumut telah menyampaikan keberatannya. 

"Soal diterima atau tidaknya keberatan Pengprov PBSI Sumut terkait pembekuan tergantung dari hasil rapat pengurus PB PBSI nanti," ujar Edi. 

Sebelumnya, sejumlah pengurus kota dan kabupaten PBSI Sumut sempat menemui Ketua Umum KONI Pusat, Tono Suratman di Kantor KONI Pusat Jakarta, Senin (11/9).

Mereka meminta surat keputusan pembekuan Pengprov PBSI Sumut dicabut karena berdampak pada dualisme.

Pasalnya, PP PBSI membentuk pejabat sementara atau caretaker.

Pengprov PBSI Sumatera Utara pimpinan Johannes IW langsung dibekukan karena terbukti melakukan pelanggaran

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News