Penjelasan Pejabat Kemenko Perekonomian soal Upah Buruh per Jam

Penjelasan Pejabat Kemenko Perekonomian soal Upah Buruh per Jam
Rencana penerapan aturan upah buruh per jam menjadi polemik. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

“Pekerja baru itu pun sesuai kompetensinya bisa saja menerima upah di atas upah minimum yang telah ditetapkan,” katanya.

Sementara itu untuk pegawai lebih dari satu tahun maka sistem pengupahannya akan mengikuti struktur dan skala upah yang telah ditetapkan oleh Permenaker Nomor 1 Tahun 2017.

“Jadi itu ada aturannya sendiri untuk yang pekerja di atas satu tahun,” katanya.

Susiwijono mengatakan, pemerintah juga akan memberikan insentif untuk industri padat karya yaitu dengan dapat melakukan penghitungan upah minimum sendiri.

“Supaya mereka tetap bisa mempertahankan kelangsungan usahanya dan tetap menjamin para pekerjanya untuk bisa bekerja di sana,” katanya.

Terkait ketentuan upah per jam, Susiwijono menjelaskan, itu hanya diperuntukkan bagi beberapa jenis pekerjaan seperti pekerjaan paruh waktu, pengacara, atau pekerjaan lainnya yang memang diberikan upah per jam.

“Itu pun sistem per jam tetap melindungi hak pekerja sehingga upah yang berbasis per jam tadi tidak menghapus ketentuan upah minimum. Jadi kalau ada per jam tetap harus diberikan minimumnya,” ujarnya.

Ia menjelaskan pengaturan upah per jam diciptakan karena sebelumnya belum ada yang mengatur sehingga ke depannya para pekerja yang dibayar per jam dapat lebih terjamin kesejahteraannya.

Omnibus Law tentang Cipta Lapangan Kerja disebut-sebut akan mengatur upah buruh menjadi per jam, begini penjelasan pejabat kemenko bidang perekonomian.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News