Penjelasan Pejabat Kemenko Perekonomian soal Upah Buruh per Jam
Sabtu, 18 Januari 2020 – 05:56 WIB
"Jangan dipahami ‘Kok diubah per jam sehingga merugikan, karena produktivitas tidak sampai segitu, akhirnya nanti yang diterima lebih rendah’ Tidak ada seperti itu,” katanya. (antara/jpnn)
Omnibus Law tentang Cipta Lapangan Kerja disebut-sebut akan mengatur upah buruh menjadi per jam, begini penjelasan pejabat kemenko bidang perekonomian.
Redaktur & Reporter : Soetomo
BERITA TERKAIT
- Francine Minta Semua Pihak Kedepankan Dialog soal Tuntutan Kenaikan Upah Buruh
- Mengacu Keppres, KSPI Dukung Arsjad Jadi Ketua Kadin Indonesia
- KSPI Sarankan Program KRIS Sebaiknya Ditunda Hingga Pemerintah Siap
- WWF ke-10 di Bali, Putu Rudana Usul Tiap Negara Bikin Omnibus Law Tentang Air
- Ribuan Buruh dari Karawang Ikuti May Day di Depan Istana Negara, Mereka Menolak Omnibus Law
- Peringati Hari Buruh, 50 Ribu Massa Padati Kawasan Patung Kuda