btn close ads

Penjelasan Pejabat Kemenko Perekonomian soal Upah Buruh per Jam

Penjelasan Pejabat Kemenko Perekonomian soal Upah Buruh per Jam
Rencana penerapan aturan upah buruh per jam menjadi polemik. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

"Jangan dipahami ‘Kok diubah per jam sehingga merugikan, karena produktivitas tidak sampai segitu, akhirnya nanti yang diterima lebih rendah’ Tidak ada seperti itu,” katanya. (antara/jpnn)

 

Omnibus Law tentang Cipta Lapangan Kerja disebut-sebut akan mengatur upah buruh menjadi per jam, begini penjelasan pejabat kemenko bidang perekonomian.


Redaktur & Reporter : Soetomo

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News