Penjelasan Pemprov DKI Tentang Kafe RM, Lokasi Penembakan Anggota TNI AD oleh Bripka CS
jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyebut, kafe RM, yang menjadi lokasi insiden penembakan terhadap anggota TNI AD oleh oknum polisi Bripka CS, diketahui sudah melanggar aturan PSBB.
Kafe itu melanggar waktu operasional kafe dengan cara berkamuflase.
Hal tersebut disampaikan Kepala Bidang Industri Pariwisata Disparekraf DKI Jakarta Bambang Ismadi.
Bambang mengatakan, insiden penembakan yang diduga dilakukan oknum polisi di Cafe RM, Jalan Outer Ring Road Cengkareng, Jakarta Barat itu masih dalam penyelidikan.
Saat ini, kasus tersebut tengah ditangani oleh penyidik Polda Metro Jaya.
"Dinas Parekraf melihat dari sisi aturan operasional usaha, sebagai pembina industri pariwisata, yakni pelanggaran yang dilakukan hari ini adalah pelanggaran PSBB yang ketiga kalinya berdasarkan informasi dari Satpol PP," ungkap Bambang dalam keterangan tertulis, Kamis (25/2).
Lebih lanjut, dia mengatakan kafe RM diketahui pertama kali melanggar aturan PSBB pada 5 Oktober 2020. Kemudian, pelanggaran kedua pada 12 Oktober 2020.
Kafe itu telah melanggar waktu operasional PSBB sebagaimana yang telah ditentukan aturannya dengan cara berkamuflase.
Pemprov DKI Jakarta memberikan penjelasan tentang kafe RM, yang menjadi lokasi insiden penembakan terhadap anggota TNI AD oleh oknum polisi Bripka CS.
- TNI AD Kerahkan Ratusan Personel untuk Membantu Warga Terdampak Erupsi Gunung Lewotobi Laki-Laki
- PT JIP & Disdik DKI Kerja Sama Pemanfaatan Gedung untuk Pembangunan Menara Telekomunikasi
- Ulas Putusan MK, Megawati Bicara Sanksi Pidana Bagi ASN & Anggota TNI/Polri yang Tak Netral
- KSAD Jenderal Maruli Periksa Kesiapan Operasional Satuan Angkutan Air TNI AD
- Brigjen TNI Antoninho Sampaikan Pesan KSAD Tentang Netralitas Prajurit TNI AD Menjelang Pilkada Serentak 2024
- Ini Dukungan Bea Cukai ke TNI AD Demi Kelancaran Ikuti Kompetisi Menembak di Filipina