Penjelasan Pemprov DKI Tentang Kafe RM, Lokasi Penembakan Anggota TNI AD oleh Bripka CS
Kamis, 25 Februari 2021 – 23:57 WIB
Setelahnya, ketika Bripka CS hendak melakukan pembayaran, pelaku terlibat cekcok dengan pegawai kafe.
"Pada saat akan bayar, terjadi cekcok antara tersangka dan pegawai. Dalam kondisi mabuk, Bripka CS mengeluarkan senjata api dan menembak empat orang," pungkasnya.
Tersangka dijerat Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.(cr3/jpnn)
Pemprov DKI Jakarta memberikan penjelasan tentang kafe RM, yang menjadi lokasi insiden penembakan terhadap anggota TNI AD oleh oknum polisi Bripka CS.
Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama
BERITA TERKAIT
- TNI AD Kerahkan Ratusan Personel untuk Membantu Warga Terdampak Erupsi Gunung Lewotobi Laki-Laki
- PT JIP & Disdik DKI Kerja Sama Pemanfaatan Gedung untuk Pembangunan Menara Telekomunikasi
- Ulas Putusan MK, Megawati Bicara Sanksi Pidana Bagi ASN & Anggota TNI/Polri yang Tak Netral
- KSAD Jenderal Maruli Periksa Kesiapan Operasional Satuan Angkutan Air TNI AD
- Brigjen TNI Antoninho Sampaikan Pesan KSAD Tentang Netralitas Prajurit TNI AD Menjelang Pilkada Serentak 2024
- Ini Dukungan Bea Cukai ke TNI AD Demi Kelancaran Ikuti Kompetisi Menembak di Filipina