Penjelasan Pengacara soal Ferry Irawan Muncul di Televisi, Oh Ternyata

jpnn.com, JAKARTA - Pengacara Ferry Irawan, Jeffry Simatupang memberi penjelasan terkait kliennya yang muncul di televisi setelah bebas dari penjara.
Menurut Jeffry, mantan suami Venna Melinda itu punya hak yang sama dengan warga lain dalam mencari rezeki sesuai bidangnya.
"Tidak ada seorang pun yang dapat menghalangi hak asasi manusia," ujar Jeffry, ditemui awak media di kawasan Mampang, Jakarta Selatan, Senin (21/8).
Lagipula, lanjut Jeffry, dalam putusan pengadilan tidak disebutkan soal larangan bagi Ferry Irawan mencari nafkah di televisi.
"Sebagai warga negara Indonesia Pak Ferry dilindungi oleh UUD, salah satunya mencari nafkah. Itu tidak boleh dihalangi," tegas Jeffry.
Sebelumnya, Ferry Irawan banjir kritikan lantara muncul di layar televisi setelah bebas dari penjara.
Padahal, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) sempat mengeluarkan imbauan ke stasiun televisi dan radio agar tidak memberikan ruang kepada pelaku KDRT.
Adapun Ferry Irawan, menjadi mantan narapidana atas tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) kepada Venna Melinda.
Pengacara memberi penjelasan terkait Ferry Irawan yang muncul di televisi setelah bebas dari penjara.
- Dugaan KDRT Wanita di Bandung, Polisi Ungkap Fakta Ini
- Yeremias Bisai Jadi Tersangka KDRT, Ini Cerita Istrinya
- Paula Verhoeven Mengaku Jadi Korban KDRT, Baim Wong Merespons Begini
- Film Samawa Segera Tayang di Bioskop, Begini Sinopsisnya
- Bintangi Film Samawa, Badriyah Afiff Bilang Begini
- Suami Paksa Istri Aborsi Kandungannya