Penjelasan Pengadilan Tinggi DKI soal Penahanan Ahmad Dhani di Rutan Medaeng

Penjelasan Pengadilan Tinggi DKI soal Penahanan Ahmad Dhani di Rutan Medaeng
Ahmad Dhani. Foto: Dedi Yondra/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Wakil humas Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta, James Butar Butar mengatakan bahwa penahanan Ahmad Dhani di Rutan Medaeng, Sidoarjo, Jawa Timur, sudah kewenangan dari majelis tinggi.

Dia mengaku tidak bisa memberikan pernyataan banyak. Sebab, hal tersebut sudah termasuk substansi permohonan.

"Perkara banding apabila memenuhi pasal 21 KUHAP, ada secara objektif atau subjektif di sana, maka majelis hakim tinggi yang dituju itu berwenang untuk melakukan penahanan selama 30 hari," kata James di kantornya, Senin (11/2).

Baca juga: Kasus Ahmad Dhani di Surabaya Dinilai Sebagai Kriminalisasi

Terkait penahanan saat proses banding, memang adalah wewenang Pengadilan Tinggi, sebagaimana diatur dalam Pasal 238 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHAP). Apalagi, jika majelis hakim tingkat pertama mengeluarkan perintah penahanan dalam putusannya.

Kemudian, berdasarkan Pasal 27 ayat (1) KUHAP, majelis tinggi berhak mengeluarkan perintah penahanan paling lama 30 hari.

Baca juga: Tiga Jam di Rutan, Mulan Jameela Pilih Bungkam

Diketahui, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 1,5 tahun penjara terhadap Ahmad Dhani. Dalam putusannya juga terhadap Dhani diperintahkan untuk segera dilakukan upaya penahanan.

Wakil humas Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta, James Butar Butar mengatakan bahwa penahanan Ahmad Dhani di Surabaya sudah kewenangan dari majelis tinggi.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News