Penjelasan Pengadilan Tinggi DKI soal Penahanan Ahmad Dhani di Rutan Medaeng
jpnn.com, JAKARTA - Wakil humas Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta, James Butar Butar mengatakan bahwa penahanan Ahmad Dhani di Rutan Medaeng, Sidoarjo, Jawa Timur, sudah kewenangan dari majelis tinggi.
Dia mengaku tidak bisa memberikan pernyataan banyak. Sebab, hal tersebut sudah termasuk substansi permohonan.
"Perkara banding apabila memenuhi pasal 21 KUHAP, ada secara objektif atau subjektif di sana, maka majelis hakim tinggi yang dituju itu berwenang untuk melakukan penahanan selama 30 hari," kata James di kantornya, Senin (11/2).
Baca juga: Kasus Ahmad Dhani di Surabaya Dinilai Sebagai Kriminalisasi
Terkait penahanan saat proses banding, memang adalah wewenang Pengadilan Tinggi, sebagaimana diatur dalam Pasal 238 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHAP). Apalagi, jika majelis hakim tingkat pertama mengeluarkan perintah penahanan dalam putusannya.
Kemudian, berdasarkan Pasal 27 ayat (1) KUHAP, majelis tinggi berhak mengeluarkan perintah penahanan paling lama 30 hari.
Baca juga: Tiga Jam di Rutan, Mulan Jameela Pilih Bungkam
Diketahui, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 1,5 tahun penjara terhadap Ahmad Dhani. Dalam putusannya juga terhadap Dhani diperintahkan untuk segera dilakukan upaya penahanan.
Wakil humas Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta, James Butar Butar mengatakan bahwa penahanan Ahmad Dhani di Surabaya sudah kewenangan dari majelis tinggi.
- Hamish Daud Mendatangi Polda Metro Jaya, Mau Melaporkan Siapa?
- Ari Lasso Cerai, Audy Item Hingga Mulan Jameela Beri Dukungan
- Soal Jadwal Nikah Al Ghazali, Begini Jawaban Ahmad Dhani
- Ahmad Dhani Bocorkan Tanggal Pernikahan Al Ghazali dan Allysa Daguise
- Syifa Hadju Akui El Rumi Sudah Dekat dengan Keluarganya
- Soal Kemungkinan Satu Komisi dengan Ahmad Dhani, Once Mekel Jawab Begini