Penjelasan Pengadilan Tinggi DKI soal Penahanan Ahmad Dhani di Rutan Medaeng
Selasa, 12 Februari 2019 – 09:11 WIB
Ahmad Dhani. Foto: Dedi Yondra/JPNN.com
Pihak keluarga Ahmad Dhani juga sudah mengajukan permohonan penangguhan penahanan. Mereka menganggap ada yang janggal dari perintah penahanan selama 30 hari sebagaimana keputusan majelis tinggi.
Bahkan, Ahmad Dhani menulis surat keberatan atas upaya penahanan terhadap dirinya yang dianggap tidak lazim. Pasalnya, dia sudah mengajukan banding dan ancaman pidana untuk perkara di Surabaya, di bawah 5 tahun. (jpc/jpnn)
Wakil humas Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta, James Butar Butar mengatakan bahwa penahanan Ahmad Dhani di Surabaya sudah kewenangan dari majelis tinggi.
Redaktur & Reporter : Djainab Natalia Saroh
BERITA TERKAIT
- Dituding Maling oleh Ahmad Dhani, Judika Buka Suara
- Hotman Paris Disebut Langsung Bertolak ke Singapura Seusai Sidang Melawan Razman
- Dituding Kewalahan saat Sidang, Hotman Sebut Razman Takut Hakim
- Ide Gila Ahmad Dhani Mencari Bibit Pesepak Bola Unggul Pernah Dicoba di China
- 3 Berita Artis Terheboh: Ahmad Dhani Sindir Agnez Mo, Ayu Dewi Berduka
- Bandingkan Agnez Mo dengan Ariel NOAH dan Raffi, Ahmad Dhani: Mereka Tahu Berterima Kasih