Penjelasan Penting soal Fase SKB Tes CPNS 2018

Penjelasan Penting soal Fase SKB Tes CPNS 2018
Kepala BKN Bima Haria Wibisana. Foto: Ricardo/JPNN.com

Menurut Bima selama ini dalam percakapan di media sosial ada polarisasi pelamar CPNS yang sudah mengikuti SKD. Yakni kubu pelamar yang berhasil lolos PG dan kubu pelamar yang merasa nilainya tinggi tetapi tidak lolos PG. Keduanya ingin sama-sama diberikan kesempatan untuk ikut SKB. (wan)

Peserta yang tidak lolos passing grade (PG) dapat mengikuti SKB jika:

1. Ada formasi yang kosong karena tidak ada satupun pelamar yang lolos PG

2. Menduduki peringkat tiga terbaik untuk masing-masing formasi yang kosong karena tidak ada yang lolos PG

3. Formasi yang kosong 1 kursi maka peringkat 1-3 terbaik ikut SKB

4. Formasi yang kosong 2 kursi maka peringkat 1-6 tebraik ikut SKB

5. Syarat peserta yang tidak lulus PG bisa ikut SKB akumulasi nilai SKD minimal 255 untuk pelamar umum dan 220 untuk formasi khusus papua, disabilitas, dan eks tenaga honorer K2

Sumber : BKN


Pelamar CPNS yang lolos passing grade SKD (seleksi kompetensi dasar) tidak bakal bersaing dengan pelamar yang lolos jalur perangkingan.


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News