Penjelasan Peradi Soal Sanksi Terhadap Hotman Paris, Ternyata
Rabu, 27 April 2022 – 22:17 WIB
Dwiyanto menyebutkan jika ada pihak yang mendapati Hotman Paris masih berpraktik sebagai advokat di pengadilan dalam masa hukuman tiga bulan tersebut maka berhak untuk menyatakan keberatan.
“Majelis hakim juga wajib untuk menghentikan apabila tetap berpraktik di masa tiga bulan itu tadi,” kata dia.
Dwiyanto lantas mengingatkan kepada pihak yang menggunakan jasa Hotman Paris selama dalam masa hukuman tersebut berpotensi dipersoalkan secara hukum karena pekerjaan itu dilakukan oleh sesorang yang sedang tidak berstatus sebagai advokat.
“Kalau setelah tiga bulan, persoalannya menjadi lain. Itu yang hal penting yang harus disampaikan kepada publik,” kata dia. (cuy/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Komwas Peradi sudah mengeksekusi sanksi terhadap Hotman Paris Hutapea, yakni diberhentikan sementara sebagai advokat selama tiga bulan.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- Otto Hasibuan: Wadah Tunggal Advokat Penting Untuk Masyarakat Pencari Keadilan
- DPN Peradi Gelar Ujian Profesi Advokat Serentak di 39 Kota
- Budi Said Tak Pernah Menerima 1,1 Ton Emas yang Dijanjikan, Belum Ada Kerugian Negara
- Razman Merasa Dizalimi Setelah jadi Tersangka Kasus Pencemaran Nama Baik Hotman Paris
- Peradi Jalin Kerja Sama dengan BINS Untuk Beri Pembekalan ke Advokat
- Puluhan Mahasiswi Unida Adakan Studi Praktik Hukum di DPN Peradi