Penjelasan Peruri Terkait Implementasi E-Meterai Sebagai Alat Bukti di Pengadilan

Penjelasan Peruri Terkait Implementasi E-Meterai Sebagai Alat Bukti di Pengadilan
Penjelasan Peruri Terkait Implementasi E-Meterai Sebagai Alat Bukti di Pengadilan. Foto: tangkapan layar

jpnn.com, BANDUNG - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung memberi penjelasan mengenai implementasi meterai elektronik pada dokumen yang dijadikan alat bukti dalam persidangan.

Berdasarkan Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 Pasal 5 ayat (1) menyatakan dokumen elektronik merupakan alat bukti sah, setara dengan dokumen kertas di pengadilan.

Head of Digital Channel Department Peruri Shitta Marsella menjelaskan bahwa e-meterai memiliki fitur-fitur keamanan yang terdiri dari 3 level yaitu overt, covert dan forensic.

Dia menjelaskan hal tersebut dalam Diskusi Reboan ke-37 dengan topik Meterai Elektronik dan Pembuktian Dokumen Elektronik di Pengadilan di Bandung, Rabu (9/8).

Overt merupakan fitur keamanan yang dapat langsung diidentifikasi menggunakan mata telanjang, seperti Lambang Garuda Pancasila, Teks Meterai Elektronik, Teks 10000 sepuluh ribu rupiah, ornamen batik serta QR Code berwarna merah muda dengan 70% QR merupakan image menyerupai desain meterai tempel.

Covert merupakan fitur sekuriti yang pengecekannya harus menggunakan alat bantu seperti e-meterai scanner dan fitur signature panel pada aplikasi pdf reader.

"Fitur sekuriti Covert akan menampilkan serial number 22 digit alphanumerik, waktu pembubuhan (time-stamp) dan e-mail pembubuh," kata Shitta, dalam keterangannya, Sabtu (12/8).

Sementara itu, Forensic merupakan fitur keamanan yang hanya dapat dilakukan oleh Peruri sebagai pemegang otoritas sistem meterai elektronik yang dilakukan melalui log audit trail, cryptographic platform, dan code generator.

Peruri memberi penjelasan terkait implementasi e-meterai pada dokumen elektronik sebagai alat bukti di pengadilan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News