Penjelasan Peruri Terkait Implementasi E-Meterai Sebagai Alat Bukti di Pengadilan
Sabtu, 12 Agustus 2023 – 07:38 WIB
Shitta mengatakan bahwa berdasarkan PP 86/2021, dalam mendistribusikan dan menjual meterai elektronik, Peruri harus menunjuk distributor.
“Bagi masyarakat yang ingin mendapatkan meterai elektronik dapat menghubungi distributor resmi e-meterai tahun 2023, yaitu Peruri Digital Security, Finnet Indonesia, Digital Logistik Indonesia (DLI), Mitra Pajakku, Mitracomm Ekasarana dan Telkomsigma," tutur Shitta.
Kehadiran meterai elektronik memberikan kemudahan pembayaran bea meterai atas dokumen elektronik yang dijadikan alat bukti di pengadilan di era teknologi terkini. (jlo/jpnn)
Peruri memberi penjelasan terkait implementasi e-meterai pada dokumen elektronik sebagai alat bukti di pengadilan.
Redaktur & Reporter : Djainab Natalia Saroh
BERITA TERKAIT
- Peruri dan BPR Percepat Layanan Keuangan Digital bagi UMKM
- Gedung Kantor Peruri Ditetapkan sebagai Cagar Budaya Nasional
- Dukung Masa Depan Bangsa, Peruri Berikan Beasiswa bagi Anak TNI POLRI
- Dorong Pembangunan Hijau, Peruri Tanam 1.200 Pohon di Jawa Timur
- Perkuat Layanan Publik, Peruri dan BSrE-BSSN Fokus pada Teknologi Big Data dan AI
- Gandeng UNSIKA, Peruri Perkuat Program Penurunan Stunting di Karawang