Penjelasan Peruri Terkait Implementasi E-Meterai Sebagai Alat Bukti di Pengadilan
Sabtu, 12 Agustus 2023 – 07:38 WIB

Penjelasan Peruri Terkait Implementasi E-Meterai Sebagai Alat Bukti di Pengadilan. Foto: tangkapan layar
Shitta mengatakan bahwa berdasarkan PP 86/2021, dalam mendistribusikan dan menjual meterai elektronik, Peruri harus menunjuk distributor.
“Bagi masyarakat yang ingin mendapatkan meterai elektronik dapat menghubungi distributor resmi e-meterai tahun 2023, yaitu Peruri Digital Security, Finnet Indonesia, Digital Logistik Indonesia (DLI), Mitra Pajakku, Mitracomm Ekasarana dan Telkomsigma," tutur Shitta.
Kehadiran meterai elektronik memberikan kemudahan pembayaran bea meterai atas dokumen elektronik yang dijadikan alat bukti di pengadilan di era teknologi terkini. (jlo/jpnn)
Peruri memberi penjelasan terkait implementasi e-meterai pada dokumen elektronik sebagai alat bukti di pengadilan.
Redaktur & Reporter : Djainab Natalia Saroh
BERITA TERKAIT
- Peringati Hari Kartini, Peruri Menggelar Pelatihan UMKM Perempuan di Karawang
- Kalah Sengketa Lahan SMAN 1 Bandung, Pemprov Jabar Bakal Ajukan Banding
- Kehadiran Rumah Layak Huni di Karawang Jadi Bukti Kepedulian Peruri
- 700 Pemudik Pulang Kampung Gratis Bersama Peruri
- Meriahkan Sparkling Ramadan, Peruri Santuni Anak Yatim dan Fasilitasi UMKM
- Peruri Salurkan Paket Sembako Ramadan, Dukung UMKM Binaan