Penjelasan Polda Jateng soal Proyektil yang Masih Bersarang di Usus Gamma

Penjelasan Polda Jateng soal Proyektil yang Masih Bersarang di Usus Gamma
Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto. FOTO: Wisnu Indra Kusuma/JPNN.com.

jpnn.com, SEMARANG - Polisi mengeklaim keluarga Gamma Rizkynata Oktafandy (17) menolak autopsi saat jenazah masih berada di rumah sakit sehingga proyektil masih bersarang di bawah usus korban yang merupakan siswa SMKN 4 Semarang.

Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Artanto mengatakan atas permintaan itu, jenazah korban tak dilakukan autopsi di Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Dr Kariadi Semarang pada Minggu (24/11).

"Ini nanti bisa ditanyakan ke keluarga ya, tentang pemahaman mereka tentang posisi proyektil itu pada saat almarhum dibawa ke rumah duka," katanya ditemui di Mapolda Jateng, Jalan Pahlawan Kota Semarang, Rabu (4/12).

Bersarangnya satu proyektil itu diketahui setelah dilakukan proses ekshumasi jenazah korban di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Bangunrejo, Desa Saradan, Kecamatan Karangmalang, Kabupaten Sragen, Jawa Tengah (Jateng), Jumat (29/11) lalu.

Polisi mengklaim keluarga menolak autopsi sehingga proyektil masih bersarang di usus Gamma.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News