Penjelasan Polda Jateng soal Proyektil yang Masih Bersarang di Usus Gamma

Penjelasan Polda Jateng soal Proyektil yang Masih Bersarang di Usus Gamma
Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto. FOTO: Wisnu Indra Kusuma/JPNN.com.
"Pihak kepolisian meyakini bahwa proyektil itu yang satu masih berada di tubuh korban oleh karena itu untuk permintaan autopsi harus ada izin dari keluarga. Saat itu permintaan (tidak autopsi, red) dari pihak keluarga," ujar Kombes Artanto.

Kendati demikian, setelah menerima izin untuk penyelidikan pihak keluarga mengizinkan polisi melakukan proses ekshumasi.

"Akhirnya setelah korban sudah dimakamkan kami memohon untuk proses penyelidikan dilaksanakan ekshumasi, baru pihak keluarga mengizinkan untuk dilakukan pembongkaran," katanya.

Sementara itu, keluarga korban mengaku tidak tahu terdapat proyektil di tubuh Gamma ketika dimakamkan. Keluarga hanya menerima jenazah korban dalam keadaan sudah dikafani dari RSUP Dr Kariadi Semarang.

Polisi mengklaim keluarga menolak autopsi sehingga proyektil masih bersarang di usus Gamma.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News