Penjelasan Polda Jateng soal Proyektil yang Masih Bersarang di Usus Gamma
Rabu, 04 Desember 2024 – 18:05 WIB

Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto. FOTO: Wisnu Indra Kusuma/JPNN.com.
"Pihak kepolisian meyakini bahwa proyektil itu yang satu masih berada di tubuh korban oleh karena itu untuk permintaan autopsi harus ada izin dari keluarga. Saat itu permintaan (tidak autopsi, red) dari pihak keluarga," ujar Kombes Artanto.
Kendati demikian, setelah menerima izin untuk penyelidikan pihak keluarga mengizinkan polisi melakukan proses ekshumasi.
"Akhirnya setelah korban sudah dimakamkan kami memohon untuk proses penyelidikan dilaksanakan ekshumasi, baru pihak keluarga mengizinkan untuk dilakukan pembongkaran," katanya.
Sementara itu, keluarga korban mengaku tidak tahu terdapat proyektil di tubuh Gamma ketika dimakamkan. Keluarga hanya menerima jenazah korban dalam keadaan sudah dikafani dari RSUP Dr Kariadi Semarang.
Polisi mengklaim keluarga menolak autopsi sehingga proyektil masih bersarang di usus Gamma.
BERITA TERKAIT
- Dituduh Menelantarkan Anak & Istri, Bambang Wuragil Merespons Begini
- Dilaporkan ke Polda Jateng, Bambang Wuragil Dituduh Telantarkan Anak
- Wajah Baru di Polda Jateng, 2 Jenderal Melesat ke Mabes Polri
- Buntut Pungli di Rutan Polda Jateng, Tiga Polisi Jalani Sidang Disiplin
- Ada Kamar Istimewa di Rutan Polda Jateng, Tarif Rp 2 Juta
- Geger Pengakuan Eks Tahanan soal Pungli di Rutan Polda Jateng, Bayar Kamar Rp 1 Juta