Penjelasan Polisi soal Ali Baharsyah: Dipantau sejak 2018, di Ponselnya Ada Film Erotis

Penjelasan Polisi soal Ali Baharsyah: Dipantau sejak 2018, di Ponselnya Ada Film Erotis
Ali Baharsyah saat diperlihatkan ke awak media di Mabes Polri, Senin (6/4). Foto: Antara/HO Polri

Berdasar penelusuran polisi terungkap bahwa Ali juga mengoleksi konten pornografi di ponselnya. "Ada fail yang ditemukan tentang video-video yang mengandung unsur pornografi," kata Himawan.

Kini polisi menjerat Ali dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 28 Ayat 2 UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), UU Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis, UU Pornografi dan Pasal 207 KUHP. Polisi juga sudah menahan tersangka di Rutan Bareskrim.(antara/jpnn)

Penyidik Bareskrim Polri menangkap Alimudin Baharsyah (33) yang sebelumnya menjadi viral karena mengunggah video yang dianggap menghina Presiden Jokowi.


Redaktur & Reporter : Antoni

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News