Penjelasan Polisi soal Ali Baharsyah: Dipantau sejak 2018, di Ponselnya Ada Film Erotis
Senin, 06 April 2020 – 23:23 WIB
Berdasar penelusuran polisi terungkap bahwa Ali juga mengoleksi konten pornografi di ponselnya. "Ada fail yang ditemukan tentang video-video yang mengandung unsur pornografi," kata Himawan.
Kini polisi menjerat Ali dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 28 Ayat 2 UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), UU Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis, UU Pornografi dan Pasal 207 KUHP. Polisi juga sudah menahan tersangka di Rutan Bareskrim.(antara/jpnn)
Penyidik Bareskrim Polri menangkap Alimudin Baharsyah (33) yang sebelumnya menjadi viral karena mengunggah video yang dianggap menghina Presiden Jokowi.
Redaktur & Reporter : Antoni
BERITA TERKAIT
- Acungi Jempol Mabes Polri, Edi Minta 18 Oknum Polisi Diduga Peras WN Malaysia Dipecat
- Gelar Aksi di Mabes Polri, Sakral Desak Mantan Kepala Daerah di Dumai Ini Segera Diproses Hukum
- 26 Pati Polri Naik Pangkat, 2 Irjen Resmi jadi Komjen
- Dibawa ke Mabes Polri, AKP Dadang Diborgol, Dikawal Ketat Provos
- Anggap Maruarar Sirait Main SARA di Jakarta, Chandra: Belum Move On dari Rezim Jokowi
- Hasto Bakal Kirim Buku Pak Sabam Biar Ara Sirait Melakukan Perenungan