Penjelasan Polisi Soal Kronologi Gadis Penjual Gorengan Diperkosa dan Dibunuh

Penjelasan Polisi Soal Kronologi Gadis Penjual Gorengan Diperkosa dan Dibunuh
Polda Sumbar mengungkap kasus pembunuhan dan pemerkosaan. Dok: Humas Polri.

Penyidik pun menjeratnya dengan Pasal 338 KUHP juncto Pasal 285 KUHP, dan Pasal 353 KUHP. (cuy/jpnn)


Polda Sumatera Barat menjelaskan kronologi penjual gorengan diperkosa dan dibunuh.


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News