Penjelasan Polisi soal Millen Cyrus Ditahan di Sel Pria
jpnn.com, JAKARTA - Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok AKP Rahandhi mengungkap alasan menempatkan selebgram Millen Cyrus di sel tahanan pria.
Menurutnya, hal itu dilakukan berdasarkan kartu tanda penduduk (KTP) Millen Cyrus yang berjenis kelamin laki-laki.
"Sesuai KTP dia ditahan di sel pria. KTP nya kan laki. Dia (Millen Cyrus-red) kelahiran 1999," ungkapnya saat dikonfirmasi jpnn.com, Selasa (24/11) malam.
Lebih lanjut, Rahandhi mengatakan, untuk pasal yang akan dipersangkakan, pihaknya mungkin akan menentukan pada Rabu (25/11).
"Mungkin besok kami akan menentukan pasal yang akan dipersangkakan. Arahnya gimana," pungkasnya.
Sebelumnya, selebgram Millen Cyrus telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus kepemilikan narkotika jenis sabu-sabu seberat 0,36 gram.
Keponakan Ashanty ini juga telah terbukti mengonsumsi barang haram tersebut setelah menjalani tes urine.
"Millen kami sudah tetapkan sebagai tersangka," kata Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok, AKBP Ahrie Sonta saat jumpa pers di Mapolres, Senin (23/11).
Polisi mengungkapkan alasan selebgram Millen Cyrus ditempatkan di sel tahanan pria.
- Polda Riau Tangkap 270 Pelaku Narkoba, Irjen Iqbal: Ini Sesuai Perintah Kapolri
- Penghuni Kos-kosan di Dago Bandung Produksi Narkoba, Polisi Sita 1,5 Kg Tembakau Sintetis
- Simpan Sabu-Sabu di Jok Motor, Warga Lampung Ditangkap Polisi
- Polisi Gerebek Kawasan Pilip 3 Muara Enim, 4 Pelaku Tindak Pidana Narkotika Ditangkap
- Simpan Sabu-Sabu dalam Helm, Pria di Musi Rawas Ditangkap Polisi
- Andrew Andika: Pasti Menyesal, Namanya Apes, Kan Enggak Ada Yang Tahu