Penjelasan Polisi Soal Status Anak yang Ancam Bunuh Jokowi
Minggu, 27 Mei 2018 – 17:24 WIB
Meski begitu, Argo memastikan kasus ini akan terus dilanjutkan sampai ke pengadilan.
“Proses hukum tetap berjalan,” tegas dia
Diketahui, dalam kasus ini, Roy dijerat Pasal 27 Ayat 4 junto Pasal 45 Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2006 tentang UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman enam tahun penjara. (mg1/jpnn)
Penentuan status itu mengacu pada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Merasa Dirugikan, Relawan Polisikan Pria Berserban yang Ancam Bunuh Jokowi
- Astaga ! Guru Honorer Buat Status di Facebook Ancam Bunuh Jokowi
- Berkas Remaja yang Ancam Tembak Jokowi Masih Dipelajari
- Berkas Pelajar Pengancam Jokowi Sampai di Jaksa
- Berkas Remaja yang Ancam Ingin Tembak Kepala Jokowi Dikebut
- Jadi Tersangka, Remaja Pengancam Jokowi Terancam 6 Tahun Bui