Penjelasan Polisi Soal Status Anak yang Ancam Bunuh Jokowi

Penjelasan Polisi Soal Status Anak yang Ancam Bunuh Jokowi
Pemuda berkacamata yang memegang foto Presiden Jokowi sambil mencacinya. Foto: Instagram/jojo_ismyname

Meski begitu, Argo memastikan kasus ini akan terus dilanjutkan sampai ke pengadilan.
“Proses hukum tetap berjalan,” tegas dia

Diketahui, dalam kasus ini, Roy dijerat Pasal 27 Ayat 4 junto Pasal 45 Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2006 tentang UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman enam tahun penjara. (mg1/jpnn)


Penentuan status itu mengacu pada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News