Penjelasan Polri Soal Penetapan JR Saragih Jadi Tersangka
jpnn.com, JAKARTA - Penetapan tersangka yang dilakukan Polda Sumatera Utara kepada JR Saragih atas dugaan pemalsuan tanda tangan dianggap berlawanan dengan sikap Polri selama ini.
Pasalnya, Kapolri Jenderal Tito Karnavian selama ini menegaskan tak akan menjerat calon kepala daerah sebelum pilkada berlangsung dan dimulai.
Namun, Kadiv Humas Polri Irjen Setyo Wasisto, membantah perkara yang menyeret calon Gubernur Sumut itu berlawanan dengan sikap Polri.
Irjen Setyo menegaskan kasus Bupati Simalungun dua periode tersebut akan tetap bisa diproses.
“Kan ini masuk dalam tindak pidana pemilu. Maka tidak masalah diproses,” kata dia, Kamis (15/3) malam.
Dia menambahkan, ada dua tindak pidana yang tak bisa disetop meski proses pilkada berjalan. “Yang tetap diproses adalah OTT (operasi tangkap tangan) dan tindak pidana pemilu,” sambung dia.
Diketahui JR Saragih berstatus tersangka di Polda Sumut. Dia diduga memalsukan tanda tangan di ijazahnya untuk bisa lolos seleksi. (mg1/jpnn)
Penetapan tersangka yang dilakukan Polda Sumatera Utara kepada JR Saragih atas dugaan pemalsuan tanda tangan dianggap berlawanan dengan sikap Polri selama ini.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
- Terbukti Bersalah, Kusumayati Dihukum 14 Bulan Penjara
- Terbongkar! Dandy dan Ferline Datangi Kantor Notaris untuk Buat SKW
- JPU Bongkar Dugaan Keterlibatan Dandy dan Ferline di Kasus Pemalsuan Tanda Tangan
- Kusumayati Cuma Dituntut 10 Bulan Penjara, Tak Cerminkan Keadilan Bagi Korban
- Kasus Kusumayati, KAI Soroti Tak Adanya Kepastian Hukum untuk Korban
- Jaksa Diminta Masukkan Pembatalan Akta Perubahan Saham ke Tuntutan Perkara Kusumayati