Penjelasan Prof Nunuk soal Hasil Seleksi PPPK Guru Tanpa Data, 3 Bulan Lalu Sudah Tahu, kok
Pernyataan Bu Nunuk yang minta bantuan kepada Komisi X DPR, direspons Ferdiansyah.
Anggota Komisi X DPR dari Fraksi Partai Golkar itu malah heran buat apa Prof Nunuk minta bantuan wakil rakyat.
Ferdy, panggilan Ferdiansyah, mengatakan para anggota Komisi X tidak pernah diberi bahan tentang penyelesaian masalah ini.
“Kemendikbudristek tidak pernah kasih bahan, tidak pernah mengajak Komisi X turun ke daerah, terus minta tolong. Minta tolongnya bagaimana, Mbak Nunuk? Saya mau tanya, caranya gimana? Gak kasih bahan, gak ngajak, bagaimana sosialisasinya? Enak banget. Anda punya masalah, kok kita (Komisi X DPR, red) dimintai tolong,” cetus Ferdy, dikutip dari channel Youtube Komisi X DPR RI.
Lantas, wakil rakyat di Senayan itu menyampaikan pesan ditujukan kepada guru-guru honorer.
Jika para guru honorer, terutama guru lulus PG 2021 tidak mendapatkan formasi, ingin menyampaikan protes lewat unjuk rasa, maka diminta jangan datang ke DPR.
“Kepada guru-guru honorer, kalau mau demo, demonya jangan ke Komisi X, tetapi ke Kemendikbudristek karena sebagai leading sector. Karena prinsip dari Komisi X sudah selesai, sudah berpuluh-puluh kali rapat,” cetusnya.
127 Ribu Guru Lulus PG Sudah Aman
Pada 7 November 2022, Nunuk Suryani menyebutkan 127.186 guru lulus passing grade (PG) hasil seleksi PPPK 2021 sudah aman.
Para guru honorer, terutama P1, yuk simak lagi penjelasan Prof Nunuk Suryani tentang alasan pengumuman hasil seleksi PPPK Guru 2022 ditunda.
- KepmenPAN-RB 634 Tahun 2024 Senjata Honorer TMS & Belum Melamar, Cermati 11 Ketentuannya
- 5 Berita Terpopuler: KemenPAN-RB Punya Info Terbaru, Dirjen Nunuk Bergerak Urus Guru Honorer, tetapi Masih Proses
- Dirjen Nunuk Minta Pemda Akomodasi Guru Honorer di Seleksi PPPK 2024 Tahap 2
- Mendikdasmen Abdul Mu'ti Sampaikan Kabar Baik untuk Guru, Siap-Siap Saja
- Kasus Suap Seleksi PPPK Batu Bara, 5 Terdakwa Divonis 1 Tahun Penjara
- 5 Berita Terpopuler: Dua Kategori PPPK 2024 dengan Gaji Berbeda, Mulai Berlaku Awal 2025, tetapi Tetap Ada Prioritas