Penjelasan Prof Wiku soal Koordinasi Anies Baswedan dengan Satgas Covid-19 terkait PSBB DKI

Penjelasan Prof Wiku soal Koordinasi Anies Baswedan dengan Satgas Covid-19 terkait PSBB DKI
Prof. Wiku Bakti Bawono Adisasmito. Foto: Komunikasi Kebencanaan BNPB/Lia Agustina

jpnn.com, JAKARTA - Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito berterima kasih kepada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang bakal memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di ibu kota mulai Senin (14/9).

Wiku menyebut PSBB yang diatur dengan Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2020 itu merupakan respons terhadap perkembangan terkini dalam penanganan kasus Covid-19.

Menurut Wiku, aturan baru yang merevisi Pergub DKI Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB dalam Penanganan Covid-19di Jakarta itu sudah melalui koordinasi dengan pemerintah pusat.

"Ini sudah melalui proses koordinasi dengan Satgas (Covid-19, red) dan pemerintah pusat," ujar  Wiku dalam jumpa pers di Balai Kota DKI Jakarta yang disiarkan secara langsung, Minggu (13/9).

Mahaguru di Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Indonesia (FKM-UI) itu menjelaskan, selalu ada lima tahap dalam pengaturan PSBB. Wiku memerinci, tahap pertama ialah prakondisi.

Selanjutnya ialah tahap timing, prioritas, koordinasi pemerintah pusat dan pemda. Adapun tahap terakhirnya ialah monitoring dan evaluasi.

Wiku menambahkan, PSBB di DKI kali ini merupakan kelanjutan dari sebelumnya. Harapannya ialah  kasus Covid-19 terkendali dan penularan bisa dicegah sehingga aktivitas sosial, ekonomi dan budaya berjalan meski dalam kapasitas terbatas.

"Untuk selanjutnya ini bagian dari gas dan rem. Mekanismenya biasa saja ini yang harus kita lalui, sehingga terjadi keseimbangan dan masyarakat betul-betul bisa menjalani adaptasi kebiasan baru," kata pemilik nama lengkap Wiku Bakti Bawono Adisasmito tersebut.

Wiku Adisasmito menyatakan bahwa Gubernur Anies Baswedan sudah berkoordinasi dengan pemerintah pusat dan Satgas Covid-19 terkait rencana penerapan PSBB di DKI Jakarta.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News