Penjelasan PT PEU Terkait Kisruh di Koperasi BMS, Oh Ternyata

Penjelasan PT PEU Terkait Kisruh di Koperasi BMS, Oh Ternyata
Kebun sawit. Foto Ilustrasi: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, RIAU - PT Padasa Enam Utama (PEU) membantah tuduhan Forum Petani Desa Kabun terkait penyediaan lahan plasma bagi Calon Petani Plasma (CPP) Koperasi Bumi Makmur Sejahtera (BMS).

Pada demonstrasi yang berlangsung sejak 7 Januari 2025, para petani menuding PT PEU tidak menepati janji menyediakan lahan plasma bagi masyarakat Desa Kabun, Kabupaten Rokan Hulu, Riau.

Kuasa hukum PT PEU, Nadim Isaad, dari Virangga & Partners, menegaskan bahwa perusahaan tidak memiliki hubungan hukum langsung dengan Forum Petani.

“Hubungan hukum PT Padasa hanya dengan Koperasi Bumi Makmur Sejahtera berdasarkan MoU yang ditandatangani pada 2023,” ujar Nadim, dalam keterangannya, Sabtu (11/1).

Dalam MoU tersebut, PT PEU dan koperasi diberi waktu maksimal tiga tahun untuk mencari lahan plasma, dengan opsi berunding kembali bersama pemerintah daerah jika lahan tidak ditemukan dalam waktu yang ditentukan.

Sebagai bentuk perhatian, PT PEU telah menyalurkan uang masa tunggu sebesar Rp 1,031 miliar kepada koperasi selama proses pencarian lahan. Namun, distribusi uang ini justru menimbulkan masalah.

Awalnya, uang tersebut disalurkan untuk 435 CPP seperti yang diusulkan Camat Kabun kepada Bupati Rokan Hulu, tetapi jumlah penerima membengkak menjadi 1.019 orang.

Nadim mengungkapkan, laporan keuangan menunjukkan uang yang telah disalurkan tidak sesuai dengan jumlah penerima yang disepakati.

PT PEU memberi penjelasan terkait kisruh di koperasi BMS, Riau. Simak selengkapnya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News