Penjelasan PT PEU Terkait Kisruh di Koperasi BMS, Oh Ternyata
“Kami menemukan ketidaktepatan distribusi. Dari Rp 1,031 miliar yang disalurkan, hanya Rp 724,5 juta yang dilaporkan sebagai telah diterima. Sisanya didistribusikan ke penerima tambahan yang tidak sesuai dengan daftar CPP awal,” jelas Nadim.
Akibatnya, PT PEU menghentikan sementara penyaluran uang masa tunggu pada bulan ke-11 hingga masalah distribusi ini diselesaikan. Terkait tuduhan bahwa PT PEU belum memenuhi kewajiban penyediaan lahan plasma, Nadim menegaskan bahwa proses tersebut masih sesuai jadwal.
“Batas waktu pencarian lahan adalah tiga tahun sejak MoU ditandatangani. Tuduhan bahwa kami tidak merealisasikan lahan plasma adalah keliru,” tegasnya.
Nadim juga menekankan bahwa uang masa tunggu yang diberikan bukanlah kewajiban perusahaan, melainkan bentuk kepedulian terhadap CPP.
PT PEU menyatakan kisruh ini bermula dari koperasi yang tidak transparan dalam pengelolaan uang masa tunggu dan komunikasi kepada anggotanya. Perusahaan mengimbau Forum Petani untuk berkomunikasi langsung dengan koperasi terkait isi MoU dan kejelasan pengelolaan dana yang telah disalurkan. (jlo/jpnn)
PT PEU memberi penjelasan terkait kisruh di koperasi BMS, Riau. Simak selengkapnya.
Redaktur & Reporter : Djainab Natalia Saroh
- Warga Mukomuko Ditemukan Meninggal di Kebun Kelapa Sawit, Diduga Dimangsa Harimau
- Polres Musi Rawas Gerebek Transaksi Narkoba di Area Kebun Sawit
- Polisi Ungkap Motif Pembunuhan Sadis di Kebun Sawit OKU Timur, Ternyata
- Pekerja Kebun Sawit Diterkam Harimau saat Kencing, Diseret, Kepala dan Badan pun Pisah
- Penemuan Kerangka Manusia di Kebun Sawit Musi Banyuasin Hebohkan Warga
- Bakar Lahan untuk Buka Kebun Sawit, Petani di Rohil Diamankan Polisi