Penjelasan Ratu Dewa soal Pemutusan Kontrak Kerja 50 Honorer

Penjelasan Ratu Dewa soal Pemutusan Kontrak Kerja 50 Honorer
50 honorer diputus kontrak berdasar penilaian kinerja. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

Sementara, terkait gaji honorer Pemkot Palembang, kata Dewa, sepenuhnya telah dibayarkan.

Bahkan untuk di Januari 2020, gaji yang dibayarkan telah menyesuaikan dengan Upah Minimum Regional (UMR) Kota Palembang yakni Rp 3.043.111.

“Kalau PAD kita bertambah akan kita tambah. Namun yang pasti, untuk sementara ini kami belum merekrut honorer kembali,” kata dia. (antara/jpnn)

Ratu Dewa menjelaskan mengenai 50 orang honorer di Pemerintah Kota Palembang, Sumatera Selatan, yang diputus kontrak kerjanya.


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News