Penjelasan Ratu Dewa soal Pemutusan Kontrak Kerja 50 Honorer
Senin, 20 Januari 2020 – 06:52 WIB

50 honorer diputus kontrak berdasar penilaian kinerja. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com
Sementara, terkait gaji honorer Pemkot Palembang, kata Dewa, sepenuhnya telah dibayarkan.
Bahkan untuk di Januari 2020, gaji yang dibayarkan telah menyesuaikan dengan Upah Minimum Regional (UMR) Kota Palembang yakni Rp 3.043.111.
“Kalau PAD kita bertambah akan kita tambah. Namun yang pasti, untuk sementara ini kami belum merekrut honorer kembali,” kata dia. (antara/jpnn)
Ratu Dewa menjelaskan mengenai 50 orang honorer di Pemerintah Kota Palembang, Sumatera Selatan, yang diputus kontrak kerjanya.
Redaktur & Reporter : Soetomo
BERITA TERKAIT
- Iskandar Ditangkap Polisi di Ogan Ilir, Ini Kasusnya
- Besok Tes PPPK Tahap 2 Dimulai, Honorer Belum Bisa Cetak Kartu Ujian
- 5 Berita Terpopuler: Revisi UU ASN Mengubah Sesuatu, Ada Pasal yang Dipersoalkan, Honorer R2/R3 Keburu Pensiun
- Pemerintah Fokus Tuntaskan Pengangkatan PPPK Tahap 1, Honorer R2/R3 Keburu Pensiun
- Setiawan Ichlas Hadirkan Ustaz Adi Hidayat di Tabligh Akbar di Palembang
- Revisi UU ASN Mengubah Tenggat Penyelesaian Honorer?