Penjelasan Rektor Unri yang Polisikan Mahasiswa Pengkritik Tingginya UKT
jpnn.com, PEKANBARU - Rektor Universitas Riau (Unri) Prof Sri Indarti mencabut laporan polisi di Polda Riau terhadap salah satu mahasiswanya, Khariq Anhar yang mengkritik tingginya uang kuliah tunggal (UKT) di kampus ternama di Bumi Lancang Kuning tersebut.
Prof Sri mengaku membuat laporan untuk akun atas nama Aliansi Mahasiswa Penggugat yang mengunggah video tersebut.
Namun, dia memastikan tidak ada niat untuk melakukan kriminalisasi kepada mahasiswanya sendiri.
"Saya tidak bermaksud untuk melakukan kriminalisasi terhadap mahasiswa saya sendiri, tidak membungkam kebebasan menyampaikan pendapat, dan tetap memberikan ruang untuk melakukan kritik, saran dan masukan terhadap kebijakan-kebijakan, termasuk luran Pengembangan Institusi (IPI) dan Uang Kuliah Tunggal (UKT)," ujarnya, Kamis (9/5).
Menurut Sri, pencabutan laporan itu dilakukan lantaran hasil penyelidikan polisi menyebut pemilik akun adalah mahasiswa Unri.
Dengan demikian, persoalan itu tidak dilanjutkan ke ranah hukum dan pihaknya sudah berkoordinasi dengan Polda Riau.
Selanjutnya, Sri melalui Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan dan Alumni juga sudah menyampaikan kepada mahasiswa yang bersangkutan bahwa persoalan itu sudah selesai dan tidak dilanjutkan.
Terkait pembiayaan pendidikan di Unri, dia meyakini pihaknya mengedepankan prinsip keadilan demi menjamin hak masyarakat mendapatkan kesempatan untuk memperoleh pendidikan yang layak.
Rektor Unri Prof Sri Indarti angkat bicara terkait langkahnya polisijan mahasiswa pengkritik mahalnya UKT di kampus tersebut ke Polda Riau.
- Eks Pejabat di Balik SPPD Fiktif DPRD Riau Bakal Dicekal ke Luar Negeri
- Polda Riau Musnahkan Setengah Ton Narkoba, Irjen Iqbal: Ini Bukti Komitmen Kami
- Gandeng ITB, IDSurvey Kembangkan Green Leadership di Kalangan Mahasiswa
- Misteri Mahasiswa Unej Ditemukan Tewas Seusai Terjatuh dari Gedung Kampus
- Menyamar Jadi Pembeli, Polisi Tangkap Wiraswasta & Mahasiwa Pembawa 2,6 Kg Sabu-Sabu di Siak
- Mahasiswa Desak KPK Periksa Bupati Daerah Ini